LEBAK (Realita) – Matahukum meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Banten yang baru untuk mengungkap semua yang terlibat dalam pertambangan yang diduga illegal di depan pintu tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Tengah, Cibadak, Lebak. Pasalnya, kata Matahukum aktifitas pertambangan tersebut terkesan dibiarkan dan menelan dua orang korban jiwa.
“Sikap tegas yang dilakukan Kapolri perlu dilakukan untuk penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat terutama menangkap semua pihak yang terlibat dalam pertambangan yang diduga tak berizin dalam rangka penegakan hukum yang pro terhadap rakyat dan alam,’’ ungkap Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat berdiskusi dengan awak media di Lebak, Jumat (27/10)
Baca juga: Gegara Perusahaan Ilegal, Warga Ridomanah Mengeluh Sesak Nafas, Komisi IV DPR RI Beraksi
Mukhsin menambahkan, seandainya tidak ada yang dijadikan tersangka dari bos-bos tambang illegal. Kapolri perlu melakukan evaluasi kinerja Kapolres Lebak yang saat ini di jabat AKBP Suyono, bila perlu mencopotnya.
“Sudah beberapa bulan aktifitas tambang diduga illegal di depan pintu tol Rangkasbitung tetap beroperasi lalu lalang. Sehingga menelan dua korban, padahal posisinya juga dipusat kota yang setiap hari dilewati oleh Masyarakat. Dalam hal ini Kapolres tidak melakukan penindakan atau pengawasan yang serius terhadap para pekerja dil okasi terutama dalam K3K nya. Kapolri harus melakukan evaluasi kinerja Kapolres Lebak ,’’ ucap Mukhsin yang kerap dipanggil Daeng.
Menurut Mukhsin jika memang Kapolres tidak ingin meninggalkan legasi buruk pada kepemimpinannya, Dia harus aktif dalam persoalan-persoalan rakyat termasuk maraknya tambang illegal di wilayah Lebak yang terlihat dalam kasat mata.
"Jika Kapolres ingin mencetak legasi baik, maka harus berani menyatakan perang pada tambang ilegal yang merampok dan merugikan negara khusunya di wilayah Lebak,’’ jelas Mukhsin.
Baca juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat
Mukhsin mengkalim, pihaknya telah memiliki data beberapa titik galian tambang yang tak miliki izin masih tetap beroperasi di lebak. Menurutnya, Kapolres Lebak dinilai gagal dalam pengawasan pertambangan yang merugikan negara.
“Saya melihat beberapa galian pertambangan di lebak marak beroperasi, tapi APH khususnya kepolisian terkesan membiarkan salah satu contoh di depan pintu tol Rangkasbitung yang menelan dua korban jiwa. Setelah ada yang korban, baru mereka bergerak, ini gimana penangannnya,’’ kata Mukhsin dengan mempertanyakan peran penegak hukum.
Untuk diketahui, dua orang pekerja galian tipe c (pasir dan tanah) dikabarkan tewas akibat longsor di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak , Banten, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Raperda RTRW Disahkan, Zona Wisata Ponorogo Bebas Tambang
Kedua korban tersebut masing-masing yakni Diki (19) sopir truk tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi (30) operator ekskavator atau beko.
Berdasarkan informasi yang didapat redaksi menyebutkan, kejadian tersebut diduga longsoran tanah itu terjadi akibat cuaca hujan deras. Sehingga membuat tanah longsor. Sebelum kejadian korban hendak mengeruk tanah dengan menggunakan Beko. Nahas, tebing tanah di lokasi galian longsor sehingga menimbun korban.
"Benar ada dua orang yang meninggal satu sopir dan satu lagi operator beko. Nanti kita ngopi setelah ngurus keluarga korban pak," kata salah seorang pengawas di lokasi galian tanah yang enggan disebut Namanya saat dihubungi lewat telepon selulernya.hrd
Editor : Redaksi