BATU (Realita)- Satreskoba Polres Batu sejak Februari sampai Maret 2021dengan total laporan polisi yang ada di 22 LP, berhasil mengamankan 26 tersangka terdiri dari 11 pengedar dan 15 pengguna. Para tersangka berasal dari wilayah Batu dan Pujon. Demikian dikatakan Kapolres Batu saat press rilis di halaman Mapolres Batu, Jumat (9/4/2021).
Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, barang bukti yang berhasil diamakan polisi sebanyak, total sabu 63,49 gram, pil double L 300 butir. Dengan asumsi harga sabu Rp.1,3 juta dan 8 butir double L Rp. 20 ribu. Sehingga untuk total sabunya seharga Rp.83,287 juta.
Baca juga: Anggota Satlantas Polres Batu Pasang Spanduk di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Bencana
"Dengan TKP di wilayah, Junrejo 4 kasus, Bumiaji 3 kasus, kota Batu 11 kasus, dan Pujon 4 kasus. Sehingga kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 393 jiwa dari total barang bukti tersebut," ujar Kapolres
Baca juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Menurut Catur, para tersangka yang diamamkan kebanyakan masih di usia produktif dan pemain baru kecuali tersangka berinisial B. Modus operandi yang dilakukan masih tetap dengan sistim ranjau, mereka kebanyakan ditangkap di jalan dan sebagian dirumah.
Kepada pengguna kita kenakan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Bagi pengedar dikenakan Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 dengan acaman hukuman diatas 6 tahun penjara
Baca juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
Catur menambahkan, untuk kegiatan operasi pekat yang digelar selama 12 hari kita berhasil mendapatkan target operasi 2 orang dan non target operasi 3 orang. Total ada 5 orang selama operasi.ton
Editor : Redaksi