JAKARTA (Realita)- Tiga oknum anggota TNI yang membunuh Imam Masykur, warga Aceh yang diduga penjual obat keras type G, diadili, Senin (30/10/2023).
Diketahui, para terdakwa disebut telah melakukan belasan aksi penggerebekan di toko obat ilegal.
Baca juga: Seorang Oknum TNI Terekam Kamera Tendang Warga
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
'Bahwa sejak April 2022 sampai Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan aksi penggerebekan di sejumlah toko obat sebanyak 14 kali," ujar Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, salah satu Oditur Militer di ruang sidang.
Masih lanjutnya, penggerebekan toko obat ilegal yang berkedok toko kosmetik ini dilakukan para terdakwa sebagai modus untuk memeras para pemiliknya.
Fakta persidangan
Para pemilik toko yang diduga kedapatan menjual obat-obatan terlarang atau daftar "G" kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih tutup mulut. Belasan aksi penggerebekan yang dilakukan para terdakwa diketahui meraup keuntungan dengan total ratusan juta rupiah.
Sejumlah Lokasi penggerebekan toko yang dilakukan para terdakwa dalam fakta persidangan:
1. Wilayah Tangerang sebanyak empat kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 53 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2022.
2. Wilayah Bekasi dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 20 juta pada September 2022.
3. Wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta pada Oktober 2022.
4. Di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta pada November 2022.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Ngaku Adik Jenderal TNI Ditangkap
5. Di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta pada Januari dan Februari 2023.
6. Di wilayah Depok sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta pada April 2023.
7. Pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Ciputat dan wilayah Condet Jakarta.
Upen menyebut penggerebekan toko mulanya hanya dilakukan oleh Riswandi dan Heri Sandi. Keduanya diketahui lebih dulu melakukan aksi tak berizin itu sebanyak dua kali sebelum Jasmowir ikut bergabung ke dalam komplotan.
"Sejak bulan April 2022, terdakwa 1 dan 2 telah melakukan beberapa penggerebekan di toko obat ilegal. Terdakwa 3 baru bergabung pada bulan Oktober 2022," ungkapnya.
Imam Masykur tewas usai diculik dan dianiaya oleh para terdakwa dari toko obat miliknya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, dan kemudian ditemukan di aliran sungai Kerawang, Jawa Barat.
Baca juga: Viral Kericuhan Rombongan Pengantar Jenazah dengan Oknum Berseragam TNI
Pomdam Jaya telah menetapkan tiga oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Para tersangka adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
Ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," katanya.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," pungkas Upen.tom
Editor : Redaksi