JAKARTA- Kejagung bongkat aliran dana hasil korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo masuk ke kantong anggota BPK RI Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidikan Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi kecipratan uang sebesar Rp40 miliar dari korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Kata Kuntadi, penerimaan uang Rp40 miliar oleh Achsanul Qosasi terjadi pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt.
"Saat itu diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR)," kata Kuntadi, Jumat 3 November 2023.
Penerimaan uang itu juga telah diungkapkan dalam persidangan oleh saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama.
Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.
Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Dan penyerahan itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Diketahui, Achsanul Qosasi jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti keterlibatannya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi, terkait pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup," kata Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat 3 November 2023.
"Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," imbuhnya.
"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 - 22 November 2023," kata Ketut.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.hrd
Editor : Redaksi