Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

JAKARTA (Realita) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi BTS, karena terbukti menerima uang senilai Rp 40 miliar, pada Jumat (03/11).

Usai ditetapkan tersangka, AQ langsung digiring kemobil tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung. 

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya," ungkap direktur penyidikan, Kuntadi. 

Kuntadi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar. 

Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dikasus serupa, yakni IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR. 

"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang

MADIUN (Realita)- Seorang pemuda bernama Muhamad Nabil Holili (20) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Korban mengembuskan napas terakhir di …