PONOROGO (Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Ponorogo akhirnya menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT) Pemilihan Legislatif ( Pileg) Daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2024.
Pengumuman DCT Pileg Daerah Ponorogo ini, disampaikan KPUD melalui web resminya pada Sabtu, (04/11/2023).
Baca juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif
Pengumuman dan salinan DCT Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo bisa dilihat di link ini https://drive.google.com/file/d/1H7pdh_fPr4VciZzVZ0nHZcatSQvv4zIa/view
Divisi Teknis KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, DCT yang ditetapkan ini berdasarkan Caleg Daftar Calon Sementara ( DCS) yang telah memenuhi syarat ( MS). Dimana dari 519 DCS, pada DCT tinggal 513 Caleg. Atau 6 Caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS) dan mundur dari bursa Pileg, sehingga tidak masuk dalam DCT.
Baca juga: Proses Rekapitulasi Rampung, Enam Caleg DPRD Dapil Jatim 2 Ini Siap-siap Dilantik
" DCT 513, sementara DCS 519 berkurang 6 karena TMS dan Mundur. Pengumuman satu hari saja, setelah inj kita proses approval surat suara," ujarnya.
Arwan menambahkan, dalam Pemilu 2024 di Ponorogo, berbeda dengan pemilu 2019, pasal hanya diikuti oleh 16 partai politik ( Parpol), dari 17 parpol yang mendaftarkan. Ini setelah Partai Serikat Indonesia ( PSI) dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran seluruh Calegnya tidak melakukan perbaikan berkas pencalonan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes
" Untuk peserta Pileg Ponorogo ada 16 partai. Karena PSI tidak ikut dalam Pileg 2024. Untuk kuota keterwakilan perempuan dimasing-masing parpol yang ada di DCT sudah 30 persen," tambahnya.
Pasca pengumuman ini, maka proses selanjutnya ada masa kampanye. Dimana para Caleg Parpol secara resmi diperbolehkan kampanye mulai 23 November depan. znl
Editor : Redaksi