JAKARTA (Realita)- Peredaran gelap obat keras golongan G (Gevaarlijk) jenis Excimer, Alfazolam dan Tramadol ini menjadi momok yang sangat menakutkan, pasalnya penyalahgunaan obat-obatan terlaranh ini sudah merajalela dikalangan para muda-mudi generasi penerus bangsa. Obat jenis ini dapat merusak masa depan, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang.
Disinyalir toko-toko berkedok kosmetik ini banyak bertebaran di seluruh wilayah Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi. Disinyalir hampir mayoritas toko tersebut belum mengkantongi izin resmi dari BPOM dan penjualnya juga tidak meliki lisensi Farmasi. Hal ini juga menjadi perhatian serius dari Kompolnas, karena diduga adanya pembiaran terhadap penjual obat jenis type G.
Baca juga: Usai Disidak, Toko Obat Berkedok Kosmetik Buka-Tutup, GMNI: Indikasi Pembiaran
Salah satu contoh kecil toko berkedok penjual kosmetik yang berada di jalan Cemerlang, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Toko ini diduga kuat sebagai penjual obat keras daftar G (Gevaarlijk), sebelumnya toko tersebut sempat di sidak oleh tiga pilar, tetapi tidak berselang lama toko tersebut buka tutup demi menjalankan bisnis haramnya.
"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya berdasarkan pemberitaan media terkait dugaan pembiaran terhadap jual beli obat jenis G, dan saya harap Polda Metro Jaya dapat memberikan supervisi terkait penanganannya," ujar Poengky Indarti Komisioner Kompolnas kepada awak media, Minggu (5/11/2023).
Dirinya juga meminta Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
"Perlu tindakan pencegahan yang melibatkan banyak pihak. Selain itu penegakan hukumnya juga harus tegas, apalagi jika sampai berulang kali melakukan pelanggaran, seharusnya pidananya makin berat," tegasnya.
Terkait generasi muda, Poengky berharap orang tua dan para guru melakukan pengawasan ketat, agar putra-putri mereka tidak terjerumus mengkonsumsi barang haram itu.
"Diharapkan seluruh orang tua dan guru dapat melakukan pengawasan ketat terhadap putra-putri agar tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang," harapnya.
Di samping itu, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya merasa sangat jera adanya toko obat berkedok kosmetik di wilayahnya, karena menurut dirinya, usaha tersebut sangat meresahkan dan juga merusak generasi bangsa.
"Jelas itu sangat mengganggu sekali dan meresahkah banget. Karna kalau saya lihat pembelinya itu bukan hanya orang dewasa, tetapi anak yang masih SMP pun beli disitu," kata warga sekitar.
Masih lanjut keterangannya, ia mengatakan toko kosmetik itu hanya kedok belaka, dan didalamnya tidak hanya perlengkapan kosmetik yang di jual akan tetapi ada juga obat-obatan terlarang yang di jual bebas di kalangan remaja.
"Kalau toko ini menyamar toko kosmetik, tetapi dia jualan obat-obatan terlarang jenis narkoba. Jenis obat seperti itu kan harus ada resep dokter, dan tidak di jual bebas," ulasnya.
Menurutnya, obat tersebut memiliki efek samping yang dapat merusak sel otak jika terus menerus di konsumsi untuk generasi muda.
"Obat-obatan seperti itu, kan kalau dipakai secara terus menerus efek nya akan merusak sel-sel otak, lebih baik kalau ada toko seperti itu lagi harus segera ditutup. Karena meresahkan dan merusak anak bangsa," tambahnya.
Terpisah Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW (Indonesia Police Watch) mengomentari terkait maraknya dugaan peredaran obat daftar G di sejumlah wilayah seperti halnya Bekasi.
"Peredaran obat jenis G ya obat keras, untuk obat-obat terutama untuk toko-toko tersebut harus memiliki izin penjualan obat. Dalam hal ini toko berizin seperti apotik, kemudian Puskesmas atau instalasi obat rumah sakit (RS) jadi harus ada izin, yang kedua penggunaan obat jenis G menurut undang-undang kesehatan Nomor 39/2006 itu harus dengan resep dokter karena dengan resep dokter maka dalam hal ini harus ada ahli Farmasi yang telah memiliki lisensi yang meresepkannya," papar Sugeng.
Dirinya menjelaskan,karena itu apabila ada toko obat yang tidak memiliki izin jual obat daftar G dan juga tidak ada ahli Farmasi yang memiliki izin, maka toko obat tersebut telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2006.
"Polisi berwenang dan wajib untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Sugeng merinci, nah masalahnya nanti ini pasal apa yang mau di gunakan, karena dalam undang-undang kesehatan ada pasal yang ringan yaitu, pasal 198 yang hanya dikenakan denda saja setinggi-tingginya Rp 100 juta bukan kurungan badan, tetapi ada pasal lain didalam undang-undang tersebut, pasal didalam undang-undang kesehatan yaitu,mengenai memproduksi obat jenis G yaitu obat keras tanpa izin, kalau ini memproduksi ancamannya 15 tahun," ungkap Sugeng.
Melalui kacamata IPW,dalam kasus toko yang berlokasi di Jatibening Baru, karena itu disini bisa terjadi antara toko penjual tersebut dengan oknum polisi main mata, karena bisa saja diterapkan pasal 198 yang ancamannya denda sehingga mereka tidak ditahan.
"Untuk menjaga ketertiban ditengah masyarakat agar masyarakat, anak-anak muda tidak membeli obat jenis G untuk kepentingan tertentu yaitu teler, tentunya harus dilakukan razia terhadap toko-toko yang diduga menjual obat jenis G tersebut secara intesif," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi