DEPOK (Realita) - Langkah tegas Polres Metro Depok dalam menutup ruang peredaran obat berbahaya kembali membuahkan hasil setelah dua orang yang diduga menjual obat daftar G ditangkap.
Pada Kamis (13/11/2025) lalu, jajaran Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan menjual obat-obatan daftar G di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat terlarang.
Penangkapan ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya peredaran obat daftar G yang dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat, terutama para remaja yang rawan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong,” tutur Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya Selasa (18/11/2025).
Obat-obatan daftar G diketahui sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek euforia hingga halusinasi, sehingga banyak diburu kalangan remaja dan pelajar.
Di lokasi pertama, tambah Made, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MH. Sementara pelaku kedua berinisial Z diamankan di kawasan Kalibaru.
Made menjelaskan, saat penggeledahan kedua pelaku, ditemukan banyak obat daftar G dan psikotropika yang siap edar.
Dalam hal ini petugas menyita 1 tas hijau, 3 strip Tramadol (30 butir), 3 strip Trihexyphenidyl (30 butir), 24 strip Hexymer (120 butir), uang tunai Rp417.000, dan ponsel Oppo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu ditemukan pula satu tas hitam berisi stok obat dalam jumlah besar, terdiri dari 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, 3 butir Diazepam, serta uang tunai Rp228.000.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian,” ucap Made.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Kalibaru hingga petugas menangkap Z.
“Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Made menerangkan, kini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Made menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat tanpa izin yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” tutupnya.
Dua tersangka kini dijerat Pasal 435 dan 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. hry
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44418-penjualan-obat-daftar-g-di-depok-terungkap-dua-orang-dicokok-polisi