Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

realita.co
Syahrul Yasin Limpo. Foto: tomm

JAKARTA - Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Dakwaan Jaksa KPK: Syahrul Ancam dan Singkirkan Pejabat Kementan yang Tak Mau Setor

 

Baca juga: ICW: Jika Firli Merasa Bersih, Harusnya Berani Hadapi Proses Hukum

Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah hingga Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.

Berikut ini petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

Baca juga: Bareskrim Garap Syahrul Yasin Limpo Dua Hari Berturut-turut

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).nww

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru