JAKARTA- Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Jokowi menjadi saksi meringankan atau A de Charge dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya. Kuasa hukum SYL sudah melayangkan surat permohonan kepada Jokowi agar bersedia jadi saksi.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian, dan juga Pak JK [Jusuf Kalla] yang kami pikir, mereka, kan, kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL, kan, pembantu daripada Presiden,” kata Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6).
Djamaluddin mengatakan, pihaknya diberikan dua kali kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Dia berharap nama-nama yang disebutkan di atas bersedia memberikan kesaksian di persidangan, terutama Jokowi.
Dia menjelaskan, perkara SYL yang diusut KPK tersebut kurun waktunya terjadi saat COVID-19. Kata Djamaluddin, pada masa itu ada hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam hal pengelolaan kementerian.
Namun belakangan, apa yang dilakukan SYL dianggap bermasalah oleh KPK.
“Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu Beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga pangan nasional,” ungkap Djamaluddin.
“Dan saya kira prestasi SYL yang 2.200 triliun setiap tahun itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengkonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak sehingga masyarakat lalu tidak menerka-nerka atau kita tidak berasumsi, berpolemik, bahwa sebetulnya yang dilakukan Pak SYL itu sebenarnya untuk keluarga beliau atau negara dan bangsa,” pungkas dia.
Nilai Rp 2.200 triliun yang dimaksud Djamaluddin mengacu pernyataan SYL di persidangan. SYL mengaku telah berkontribusi senilai Rp 2.400 triliun setiap tahunnya untuk negara melalui Kementan.
Sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berjalan. Jaksa KPK sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, dari pejabat eselon Kementan hingga keluarga SYL.
Baca Juga: Putri SYL Ngaku Terima Rp 30 Juta dari Kementan
Kini, pada persidangan mendatang, giliran pihak SYL menghadirkan saksi meringankan.
Dalam perkaranya, SYL bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono dan M. Hatta didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan. Nilai total yang diduga mereka peroleh dari pungli tersebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Terungkap uang puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Mulai dari perjalanan ke luar negeri, umrah, hingga membeli barang mewah.ran
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah hingga Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Editor : Redaksi