Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kembali Sebut Nama Jokowi

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL kembali membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai sidang tuntutan kasus tersebut digelar. SYL juga pamer kontribusinya kepada negara selama jadi menteri. 

Baca Juga: Jaksa Sebut SYL sebagai Koruptor Tamak

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa. Menghadapi COVID, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang didunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah ekstraordinari. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," kata SYL usai sidang kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Kedua ada el nino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah ekstraordinari," ujarnya.

SYL mengatakan perjalanan dinas yang dilakukannya bukan untuk kepentingan pribadi. Dia akan menjelaskan aturan di Kementan saat membacakan nota pembelaan pribadinya.

"Dan Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," ujarnya.

Lebih lanjut, SYL mengklaim telah berkontribusi untuk negara di atas Rp 2.400 triliun per tahun. Dia mempertanyakan jika perjalanan dinas yang dilakukannya disebut jaksa untuk kepentingan pribadi.

"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas Rp 2.400 triliun yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ujar SYL.

Baca Juga: Tak cuma Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL juga Didenda Rp 500 Juta

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Cilegon dalam

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Klaim Berkontribusi pada Negara Rp 2.400 Triliun per Tahun

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Hal memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru