Diduga Hendak Mencuri, Dua Pemuda Asal Surabaya Diamankan Polisi

realita.co
Kapolresta Sidoarjo saat merilis kedua pelaku di halaman Mapolresta Sidoarjo. Foto: Humas

SIDOARJO (Realita)- Satrekrim Polresta Sidoarjo berhasil amankan dua pelaku curanmor diwilayah hukum Polresta Sidoarjo. 

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu bintoro mengatakan  kejadian ini terjadi Di dusun Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekitar jam 17:00. Saat itu, Korban atas nama Sdr P.D.S umur 24 tahun Alamat Sukodono sedang berziarah di makam desa tersebut. Kata Kusumo saat rilis pada Senin (20 / 11/ 23)

Baca juga: Bawa Lari Uang Baruan, Maling Nyungsep Ditabrak Polisi

Pelaku Sdr S umur 30 tahun, Alamat Sidotopo wetan Surabaya dan Sdr A.I umur 23 tahun, Alamat Bulak Banteng surabaya

Setelah mempelajari situasi yang di kira aman pelaku akhirnya memasukkan kunci palsu kedalam sepada motor Vario nopol W-3480-WT milik korban Namun, beruntung, Korban waktu itu sudah selesai ziarah dan langsung menuju ke tempat parkir sepedanya tadi.

Baca juga: Pakan Ternak Diduga Dijual Sopir Armada, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Tidak di duga sepedanya sudah berpindah tempat dan dalam keadaan On karena di sepedanya tertancap kunci T. Kemudian korban menegur orang yang waktu itu ada di sekitar parkiran tersebut dengan berkata kamu maling ya… Kemudian kedua orang tersebut berusaha melarikan diri tapi berhasil di amankan warga. Kebetulan waktu itu Polsek Sukodono lagi patroli  keliling, Langsung saja pelaku di serahkan di bawa ke Polsek guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan dirinya mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencurian di wilayah Sukodono sebanyak dua kali namun lupa lokasinya. Waktu pertama berhasil mencuri sepeda motor Beat dan langsung di jual ke penadah di daerah Madura dengan harga Rp 2.100.000 dan hasilnya dibagi dua.

Baca juga: Motor Penjual Pentol Digondol Maling  Depan RS Ittihad Togogan-Srengat

Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka diamankan di Polresta Sidoarjo dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.jh

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru