KOTA MALANG (Realita)- Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut belum tahu adanya Restoran atau Cafe di Kota Malang yang menyediakan fasilitas seperti hiburan malam atau klub malam. Hal itu diungkapkan Wahyu saat diwawancarai media ini usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Razia Hiburan Malam, Satpol PP Surabaya Temukan 1 Anak Dibawah Umur
"Saya belum tahu soal itu. Itu kan baru di OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bukan di saya," ungkap Wahyu.
Namun, Wahyu mengatakan, hal itu pernah dilakukan razia oleh Satpol PP dan BPK. "(Razia) dengan BPK, ada Satpol PP juga. Itu semua termasuk dengan izinnya," ucapnya.
Namun, saat disinggung mengenai tindakan yang diambil oleh Pemkot Malang, apakah nanti ada tindakan tegas seperti dorongan berbagai pihak di antaranya Komisi B DPRD Kota Malang, PCNU Kota Malang dan PD Muhammadiyah Kota Malang, Wahyu mengatakan belum ada pertimbangan untuk ditutup. "Berarti belum ada pertimbangan untuk harus ditutup," jawabnya.
Namun, dengan adanya desakan dari berbagai pihak, Wahyu akan menjadikan sebagai pertimbangan OPD untuk mengkaji lagi.
"Bagus itu (desakan), nanti akan jadi pertimbangan bagi OPD OPD leading sektor untuk melakukan kajian-kajian apakah memang ada pelanggaran di situ," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi juga buka suara terkait hal itu. Komisi B, kata Arief, mendesak Pemkot Malang untuk menindak tegas para pelanggar peraturan daerah. Salah satu di antaranya adalah suatu usaha dengan izin restoran, namun kenyataan di dalamnya menyediakan fasilitas hiburan malam atau klub malam, yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Bahkan, seruan desakan itu, kata Arief Wahyudi, disampaikan resmi di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dihadiri Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Arief mendesak, agar Pemkot Malang mencabut izin usaha para pelanggar perda. Setelah itu baru para pengusaha mengurus izin yang benar.
Begitu juga dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang, Abdul Haris mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindak tegas tempat usaha yang menyajikan dan menjual minuman keras atau minuman mengandung alkohol (minol) tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.
Muhammadiyah, kata Abdul Haris tidak pernah setuju dengan fenomena seperti itu dan meminta Pemerintah harus tegas. Bahkan mendorong tempat itu ditutup. Karena Muhammadiah tidak menginginkan Kota Malang menjadi tempat perusak generasi masa depan dan kontradiktif dengan program Wisata Halal City yang digaungkan saat itu.
Baca juga: Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Terima Penghargaan UHC Award 2024
Senada dengan itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang Isroqunajjah juga mendorong penertiban segera dilakukan oleh Pemkot Malang. Pihaknya akan menyampaikan keberatan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Pihaknya sudah meminta Pj. Wali Kota amalan tidak mengeluarkan izin Perusahaan Minol (Minuman Alkohol), dan izin penjualan minuman beralkohol secara bebas.
Untuk diketahui, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan usaha yang adanya memiliki izin resto, kafe dan karaoke, namun menyediakan fasilitas layaknya klub malam dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Diantaranya adalah Twenty Club, Zeus Lounge dan Backroom.
Atas kondisi tersebut mengakibatkan Pemkot Malang kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp 527.991.368,00.mad
Editor : Redaksi