MALANG (Realita) - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang telah lama mengalami kekosongan sejak Wahyu Hidayat, Sekda definitif, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang pada September 2023.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Malang, Sanusi, menunjuk Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda untuk mengisi kekosongan tersebut.
Tak berselang lama, Nurman kemudian diangkat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang.
Saat ini, Nurman mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Plh Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang merupakan jabatan definitif.
Masa jabatan Nurman sebagai Pj Sekda berlangsung sekitar satu tahun hingga September 2024. Pada waktu yang sama, Wahyu Hidayat mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti kontestasi politik sebagai Calon Wali Kota Malang.
Kekosongan posisi Sekda kembali terjadi, dan Bupati Sanusi kembali menunjuk Nurman sebagai Plh Sekda. Hingga kini, jabatan tersebut telah dijalankan oleh Nurman selama kurang lebih delapan bulan.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSdek), Asep Suriaman, menyampaikan kritik tajam. Ia menilai penunjukan Plh Sekda tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, kepala daerah hanya dapat menunjuk Plh Sekda apabila:
a. Sekda tidak dapat melaksanakan tugas selama kurang dari 15 hari kerja; atau
b. Dalam masa proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan Penjabat Sekda.
“Dengan demikian, menurut hemat saya, telah terjadi pelanggaran hukum dalam pengisian jabatan Plh Sekda Kabupaten Malang,” ujar Asep, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, ketidakpatuhan tersebut merupakan permasalahan serius karena dapat mengakibatkan tidak sahnya pelaksanaan tugas dan wewenang jabatan Sekda. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pasal 15 huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa wewenang pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa jabatan. Ketika masa tersebut berakhir, pejabat tidak diperkenankan mengambil keputusan atau tindakan,” jelasnya.
Menurut Asep, kondisi ini sangat ironis mengingat Nurman sudah lebih dari lima tahun menjabat sebagai Kepala BKPSDM. Seharusnya, ia memahami prosedur dan batasan wewenang dalam sistem hukum kepegawaian.
“Justru yang terjadi sebaliknya. Penunjukan dan pelaksanaan jabatan Plh Sekda yang melanggar ketentuan ini dapat berakibat fatal terhadap keabsahan berbagai kebijakan dan tindakan administratif yang diambil,” ujar Asep.
Terakhir, asep memperingatkan, apabila Bupati Malang tetap terkesan melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut, dirinya tak segan akan melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Periksa Keuangan (BPK).(Mad)
Editor : Redaksi