MALANG (Realita) - Hampir setahun lamanya, jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum juga diisi. Kabar tentang kapan bakal terisi juga belum pasti.
Beberapa hari yang lalu, Pemkab Malang melalui Plh Sekda, Nurman Ramdansyah, mengakui kekosongan jabatan itu cukup banyak. Mulai dari eselon dua, tiga hingga empat.
Nurman juga menyampaikan pihakannya telah menyelesaikan Seleksi Terbuka (Selter) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Beberapa bulan lalu, sebanyak lima orang pemenang selter telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk rekomendasi pelantikan.
Entah apa yang salah, pengajuan tersebut tak kunjung direstui oleh Mendagri. Meski pihak Pemkab telah melakukan berbagai komunikasi, namun belum mendapat kabar yang pasti.
Dengan dasar tak ingin berdampak pada pelayanan masyarakat, karena tidak pemerintahan tak berjalan maksimal, legislatif pun mulai angkat bicara.
"Tentu, akan berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan. Apalagi, JPTP adalah jabatan strategis penentu kebijakan setiap bidang, penerjemah vis-misi Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang. Maka dari itu, ketika itu kosong akan menjadi hal yang tidak bisa maksimal dalam pengelolaan pemerintahan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, S.H, saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025).
Pada rapat dengar pendapat, pihaknya telah mencatat ada 149 jabatan kosong di Pemkab Malang. Mulai dari jabatan kepala dinas, direktur RSUD, kepala bidang, kepala seksi hingga sekolah sekolah. Jumlah tersebut tentu tidak sedikit.
Tak ingin jabatan kosong bak dibiarkan berlarut-larut, Redam juga menyentil keseriusan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Ini serius tidak mengelola pemerintahan. Kalau memang dibiarkan kosong apa yang melandasi kosong itu. Kan ini belum pernah diflourkan, kami pun belum menerima jawaban yang klek (masuk akal) gitu loh. Banyak loh 149 itu. Misal camat jabatannya masih dibiarkan Plt, kasihan warganya. Bukan kasihan camatnya tapi warganya, karena definitif dan Plt itu lebih baik definitif," tegasnya.
Pihakannya akan segera menggelar rapat komisi, yakni Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Apabila dalam rapat komisi telah disepakati untuk pemanggilan terhadap eksekutif, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.
"Kita akan tanyakan nanti, apa penyebabnya. Kalau memang belum bisa diselesaikan ada hal apa. Katakanlah adminitrasi apa saja, ya sampaikanlah," ujarnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga mendorong agar Bupati Malang segera menginstruksikan bawahannya yang berkaitan dengan administrasi soal jabatan, untuk menyelesaikan kekurangannya. Karena, masalah kekosongan jabatan ini telah menjadi konsumsi dan sorotan dari berbagai pihak.
"Jangan sampai apa apa itu disalahkan ke Pak Bupati. Bawahannya kan banyak. Tidak mungkin Pak Bupati satu orang mengurusi 149 itu. Jangan sampai maslah ini menjadi spekulasi negatif dari masyarakat," katanya.
Dirinya pun juga mengatakan, bakal mencermati hasil Selter JPTP yang telah diajukan kepada Kemendagri.
"Bagi kami, karena kami yang membidangi hukum dan pemerintahan disesuaikan dengan aturan main yang berlaku. Tidak mungkin berdasarkan like and dislike, tidak mungkin berdasarkan kerentek hati. Namun adalah pada kewenangan undang-undang," ujarnya.
"Maka yang disampaikan Pak Nurman apabila sesuai dengan undang-undang, berarti kita menunggu artinya. Tapi kalau itu tidak diatur dalam undang-undang berarti kita harus cermati sebenarnya ada apa?" tambahnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Tata Kelola Pemerintahan, Achmad Hussairi, S.H, M.H, mengatakan, lambannya pengisian ratusan jabatan yang kosong tersebut, menunjukkan lemahnya kinerja Pemkab Malang di bawah kepemimpinan Bupati Sanusi.
"Harusnya bupati segera menyelesaikan persoalan ini. Sehingga tidak menggantung posisi jabatan, terutama yang strategis. Seperti posisi sekda, kepala dinas, direktur rumah sakit daerah, termasuk camat," tegasnya.
Jika hal ini masih terus dibiarkan berlarut-larut, jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Malang pasti tidak maksimal dan tentunya akan menghambat realisasi visi dan misi bupati itu sendiri.
"Dan yang pasti akan berdampak pada layanan kepada masyarakat," tegasnya.
Hussairi juga menerangkan, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Di poin yang lain juga disebutkan, Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa, yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Dari apa yang disampaikan BKN melalui surat edarannya itu, lanjut Hussairi, jelas disebutkan jika pejabat Plh maupun Plt, kewenangannya sangat dibatasi.
"Kalau kekosongan jabatan itu dibiarkan berlarut-larut, maka jalannya roda pemerintahan akan terhambat. Jika mereka (Plh/Plt) nekad membuat kebijakan strategis, maka mereka bisa berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (mad)
Editor : Redaksi