MALANG (Realita) - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., menyikapi kebijakan Bupati Malang, H. M. Sanusi, yang sejak September 2024 menunjuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nurman Ramdansyah, sebagai Plh Sekda.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah masa jabatan Nurman sebagai Penjabat (Pj) Sekda berakhir, yang sebelumnya ia emban selama dua periode enam bulanan sejak September 2023. Jabatan Pj Sekda awalnya diberikan kepada Nurman untuk mengisi kekosongan setelah Wahyu Hidayat, Sekda definitif saat itu, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Namun, Wahyu Hidayat secara resmi mengundurkan diri dari status ASN pada September 2024 untuk maju sebagai Calon Wali Kota Malang, yang otomatis menyebabkan jabatan Sekda definitif kosong. Dalam situasi tersebut, Bupati Sanusi justru kembali menunjuk Nurman sebagai Plh Sekda hingga Mei 2025, tanpa melakukan proses seleksi untuk pengisian jabatan definitif.
Wiwid menilai langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 14 ayat (7). Dalam pasal itu disebutkan bahwa Plh hanya bisa ditunjuk jika pejabat definitif masih ada namun sedang berhalangan sementara, seperti cuti atau sakit.
"Plh itu hanya bisa ditunjuk bila pejabatnya ada, tapi tidak bisa menjalankan tugas. Dalam kasus ini, Sekda definitif sudah tidak ada karena mengundurkan diri. Maka tidak tepat menunjuk Plh, harusnya dilakukan pengisian melalui mekanisme yang sesuai," ujar Wiwid saat ditemui pada Jumat (9/5/2025).
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dan Permendagri No. 1 Tahun 2018, yang mempertegas bahwa seorang Plh memiliki kewenangan yang terbatas dan penunjukannya cukup dengan surat dari atasan langsung, tanpa surat keputusan resmi.
"Dengan kewenangan terbatas, kualitas kepemimpinan Plh tentu tak sebanding dengan pejabat definitif. Padahal Sekda adalah posisi strategis yang sangat vital dalam mengelola roda pemerintahan daerah," imbuhnya.
Wiwid menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan, karena berisiko mengganggu stabilitas birokrasi dan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Malang. Ia menyebut hal ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.
"Pada prinsipnya, jabatan strategis seperti Sekda tidak boleh diisi Plh secara terus-menerus, apalagi ketika pejabat definitifnya tidak ada. Ini janggal dan mengabaikan aturan yang jelas," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan patuh hukum, LIRA menyatakan siap mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Jika diperlukan, LIRA akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jatim dan Mendagri untuk meminta klarifikasi dan perhatian serius atas persoalan ini. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Malang," pungkasnya.
Ia menambahkan, dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah diatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
"Bila terbukti ada pelanggaran, maka gubernur maupun Kemendagri wajib mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya persoalan internal, tapi menyangkut integritas hukum dan tata pemerintahan negara," ujarnya menutup pernyataan. (mad)
Editor : Redaksi