Bupati LIRA Malang: PLT Lebih dari Enam Bulan Langgar Aturan, Potensi Cacat Administratif

MALANG (Realita)– Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., menyoroti sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) sejak tahun 2024, bahkan ada yang melebihi satu tahun.

Menurut Wiwied, kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021, yang secara tegas membatasi masa jabatan PLT maksimal enam bulan.

“Aturan sudah sangat jelas. PLT hanya boleh menjabat maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi menjadi enam bulan. Jika lebih dari itu tanpa adanya pejabat definitif, maka sudah masuk kategori pelanggaran administratif,” ujar Wiwied Tuhu Prasetyanto kepada wartawan, Rabu (5/9/2025).

Ia menambahkan, surat edaran tersebut merujuk pada berbagai regulasi dasar, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Pemerintah daerah yang taat aturan pasti segera menindaklanjuti dengan pengisian jabatan definitif sesuai sistem merit. Kalau dibiarkan, bukan hanya melanggar aturan kepegawaian, tapi juga merusak prinsip meritokrasi ASN,” tegasnya.

Wiwied menilai, masih banyaknya jabatan strategis di Pemkab Malang yang diisi oleh PLT, seperti Kadis Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kominfo, Kadis Cipta Karya, hingga beberapa kepala bagian seperti Organisasi, PBJ, SDA, dan Hukum, menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap asas kepastian hukum dalam birokrasi.

“PLT tidak boleh mengambil keputusan strategis, apalagi yang berdampak pada keuangan dan struktur organisasi. Kalau sampai ada PLT yang menandatangani kebijakan strategis atau anggaran setelah masa jabatannya lewat, keputusan itu bisa dianggap cacat administratif dan dapat dibatalkan secara hukum,” jelasnya.

Wiwied juga menegaskan bahwa BKN dan Kementerian PANRB memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika terbukti sengaja menunda pengisian jabatan definitif atau menggunakan jabatan PLT sebagai alat politik.

“Kalau penundaan itu disengaja, apalagi karena kepentingan politik, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Ini pelanggaran serius terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jabatan PLT sejatinya hanya bersifat sementara untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, bukan dijadikan celah untuk kepentingan tertentu.

“Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 itu bukan formalitas, tapi pengingat agar tata kelola ASN berjalan profesional dan akuntabel. Pemerintah daerah harus patuh jika ingin menjaga integritas birokrasi,” pungkas Wiwied. (mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …