LIRA Soroti Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Malang: Dinilai Janggal dan Tak Sesuai Aturan

MALANG (Realita)- Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang oleh Bupati Malang, H. M. Sanusi, menuai sorotan tajam dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, sejak September 2024, Bupati Sanusi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nurman Ramdansyah, sebagai Plh Sekda. Penunjukan tersebut dilakukan setelah masa jabatan Nurman sebagai Penjabat (Pj) Sekda berakhir, yang sebelumnya ia emban selama dua periode enam bulanan sejak September 2023.

Jabatan Pj Sekda tersebut awalnya diberikan kepada Nurman untuk mengisi kekosongan sementara akibat pejabat definitif Sekda saat itu, Wahyu Hidayat, ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Malang. Namun pada September 2024, Wahyu resmi mengundurkan diri dari status ASN untuk maju sebagai Calon Wali Kota Malang, sehingga jabatan Sekda definitif menjadi kosong.

Dalam kondisi tersebut, alih-alih menunjuk Penjabat atau mempercepat proses seleksi pejabat definitif, Bupati Sanusi kembali menunjuk Nurman sebagai Plh Sekda hingga kini, Mei 2025.

Wiwid Tuhu menilai kebijakan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 14 ayat (7). Dalam pasal itu disebutkan bahwa pejabat satu tingkat di bawah pimpinan tinggi hanya dapat ditunjuk sebagai Plh jika pejabat definitif ada, namun tidak bisa melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu seperti cuti, sakit, atau tugas sementara di tempat lain.

"Plh itu hanya ditunjuk bila pejabatnya ada tapi sedang berhalangan. Dalam kasus ini, Sekda definitif tidak ada, karena sudah mengundurkan diri. Maka tidak tepat menunjuk Plh, harusnya ada proses pengisian jabatan melalui mekanisme yang sesuai," ujar Wiwid saat ditemui pada Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dan Permendagri No. 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa seorang Plh tidak memiliki kewenangan membuat keputusan strategis, serta penunjukannya tidak melalui SK resmi, melainkan cukup dengan surat dari atasan langsung.

"Dengan kewenangan yang sangat terbatas, tentu kualitas jabatan Plh jauh di bawah pejabat definitif. Padahal Sekda adalah jabatan strategis yang sangat vital dalam menentukan arah tata kelola pemerintahan daerah," tambahnya.

Kembali ia menegaskan bahwa, poinnya adalah jabatan Sekda merupakan jabatan vital, dan hanya bisa ditunjuk Plh itu ketika pejabat definitifnya ada.

"Pada prinsipnya penanggungjawabnya kan pejabat yang definitif. Kalau tidak ada pejabat definitif, maka akan janggal kalau terus-menerus dipaksakan diisi Plh," tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di Kabupaten Malang, dan menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.

"Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi jabatan Sekda sangat penting. Pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri harus turun tangan," tegas Wiwid.

Apakah Bupati Malang dalam hal ini melanggar atau tidak, menurut Wiwid, harus diperiksa oleh gubernur atau Kemendagri.

"Dan itu harus disampaikan kepada publik, ada apa ini sebenarnya. Wong jelas aturannya sudah ada kok diabaikan. Pemerintah daerah itu harus patuh kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Wong ini Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sudah diatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

"Bila terbukti melanggar aturan, maka seharusnya ada langkah tegas dari Gubernur Jawa Timur atau Kemendagri. Ini bukan sekadar dinamika internal, tapi soal kepatuhan pada hukum di negara ini," tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan taat hukum, LIRA juga siap mengawal kasus ini.

"Jika diperlukan, LIRA akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi dan atensi serius terhadap permasalahan ini. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Malang," pungkas Wiwid. (mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …