Pandemi Sudah Lama Berakhir, Hakim Perkara Apartemen Puncak Ngotot Sidang Online

realita.co
Suasana di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/11/2023). Foto: Ahmad

SURABAYA (Realita)- Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh para konsumen ataupun warga Apartemen Group Puncak terhadap PT.Surya Bumimegah Sejahtera dan perusahaan group, batal digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/11/2023). Pasalnya, hakim menolaksidang  digelar secara offline (tatap muka).

Sebelum  sidang dibatalkan, para pihak hadir lengkap di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka di antaranya, kuasa hukum penggugat Wihardadi dan Ernando Shiepant dari kantor hukum Dewadaru Law Firm, serta kuasa hukum tergugat 1 PT.SBMS dan pihak turut tergugat Kantor BPN 1 Surabaya.

Baca juga: Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Puluhan Penghuni Apartemen PBG Gugat PT Bangun Prima Raya

Sempat terjadi perdebatan, namun hakim I Dewa Gede Suarditha tetap menolak digelarnya secara offline. Searah kemudian, I Dewa langsung meninggalkan ruang sidang.

Anehnya, penggugat telah menjelaskan kepada hakim, kalau sebelumnya dia dihubungi dari nomor resmi pengadilan untuk hadir di persidangan.

Baca juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

"Kami dari Dewadaru Law Firm saya Wihardadi dan rekan saya Ernando, Kami menyampaikan bahwa hari ini tetap disidangkan secara online, Padahal sejak 2 minggu yang lalu kami sudah berupaya mengajukan secara offline. Permintaan dari penggugat dan tergugat pun sama, yakni digelar persidangan secara offline. Kami juga menerima pemberitahuan dari nomor resmi PN Surabaya, yang menginformasikan bahwa perkara kami 821, bisa hadir pada persidangan ini," terang Wihardadi.

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat menuturkan bahwa alasan hakim menolak sidang offline, berkaitan tentang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) soal sidang online.

Baca juga: Apartemen CBD Digugat Konsumen, Hakim; Itu Tidak Ada Legalisasinya ya?

“Majelis hakim memberikan alasan ini sesuai Perma 2019 dan 2020.  Kami paham terkait Perma itu secara online berhubungan saat pandemi. Namun saat ini Pandemi telah berakhir. Pihaknya sudah menyampaikan kepada majelis bahwa penggugat  adalah korban atau konsumen dari apartemen yang telah digugat sebelumnya secara offline (tatap muka)".

“Menanggapi permasalahan ini,  kami keberatan. Karena erdapat dua perlakuan yang berbeda dengan pokok materi yang sama. Dua perkara yang kami ajukan sebelumnya bisa dilakukan secara offline, tapi mengapa perkara yang sekarang sedang diperiksa kami dipaksa untuk menggunakan sidang online,"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru