LAMONGAN – Polemik terkait biaya pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang didukung keterangan sejumlah saksi serta laporan warga, pengambilan sertifikat PTSL tidak semestinya dikenai biaya lebih dari Rp150.000.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Kejati Jawa Timur kepada awak media saat mendampingi warga Sugihwaras mengambil sertifikat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Di lokasi yang sama, salah seorang warga Sugihwaras, Ranu, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejati atas penyelesaian persoalan tersebut.
"Rasa terima kasih. Alhamdulillah akhirnya mendapatkan sertifikat. Saya bersyukur tidak dikenai pungutan biaya," ujarnya.
Ranu juga mengimbau warga Sugihwaras yang belum mengambil sertifikat agar segera datang ke Kejari Lamongan karena pengambilan sertifikat tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Kusnadi selaku pelapor sekaligus saksi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan atas penyelesaian polemik PTSL di Desa Sugihwaras.
"Hari ini seluruh sertifikat sudah diserahkan melalui Kejari Lamongan. Saya selaku saksi mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur karena sertifikat sudah diserahkan secara gratis. Kalau pun ada biaya, sekitar Rp150 ribu, tidak lebih dari itu," tegasnya.
Menurut Kusnadi, masih terdapat delapan sertifikat yang belum diambil karena pemiliknya sulit dihubungi. Ia juga mengimbau warga yang belum menerima sertifikat agar mengambilnya langsung di Kejari Lamongan.
Selain itu, Kusnadi berharap warga yang sebelumnya telah membayar Rp800.000 memperoleh kebijakan dari pemerintah desa agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Sugihwaras, Fauzi Nur Rofik, menyatakan pengambilan sertifikat tanpa biaya merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan. Namun demikian, ia menilai persoalan dugaan pungutan Rp800.000 per sertifikat tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Menurut saya memang seharusnya begitu. Ini merupakan hasil tindak lanjut Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Kejaksaan Tinggi. Berdasarkan putusan hari ini, biaya pengambilan sertifikat maksimal Rp150.000," ujarnya.
Fauzi menegaskan, warga yang sebelumnya telah membayar Rp800.000 berhak meminta pengembalian selisih sebesar Rp650.000.
"Kalau memang sudah membayar Rp800.000, maka warga berhak meminta kembali Rp650.000. Kalau tidak dikembalikan, berarti ada ketidakadilan," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan hasil pemeriksaan kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana PTSL, baik untuk lahan pertanian maupun pekarangan. Menurutnya, total dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp279 juta.
Fauzi menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak Kejati penyelesaian persoalan dana PTSL akan dikembalikan kepada forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), bukan musyawarah desa biasa, agar seluruh permasalahan dapat dibahas secara terbuka.
Sebagai Ketua BPD, ia menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga seluruh persoalan PTSL di Desa Sugihwaras diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sugihwaras belum memberikan keterangan resmi terkait substansi persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi