MADIUN (Realita) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Madiun (Simpadama) kepada wajib pajak. Acara tersebut digelar selama dua hari, Rabu (22/11/2023) dan Kamis (23/11/2023) dengan beberapa sesi di salah satu rumah makan yang ada di Kota Madiun dengan melibatkan ratusan pelaku usaha, mulai dari pengusaha catering, restoran, rumah kos, perhotelan, parkir, serta jasa hiburan.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto mengatakan, sosialisasi ini digelar supaya para wajib pajak mengetahui dan lebih paham lagi mengenai berbagai fitur yang ada didalam aplikasi Simpadama. Apalagi, lanjut Jariyanto, Bapenda telah mengembangkan fitur-fitur terbaru yang ada didalam Simpadama, agar wajib pajak lebih mudah lagi dalam penggunaannya.
Baca juga: 3 Kecamatan di Kabupaten Madiun Masih Menunggak PBB hingga Akhir 2025, Wungu Tertinggi Rp211 Juta
"Dalam sosialisasi ini kami menginformasikan kepada wajib pajak terkait dengan layanan Simpadama. Karena kita menambah fitur di aplikasi Simpadama, mulai pelaporannya, pembayaran, dan fasilitas lainnya," katanya sembari menjelaskan aplikasi itu dapat dibuka melalui webside simpadama.madiunkota.go.id .
Adanya Simpadama, diharapkan mampu memudahkan wajib pajak. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda. Mereka secara mandiri dapat melaporkan kewajiban pajak melalui aplikasi Simpadama dari manapun. “Sebagai layanan secara aplikasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya kepada wajib pajak," ujarnya.
Baca juga: Kota Malang Catat Surplus Pajak di Enam Sektor, Realisasi Rp569,8 Miliar dari Target Rp846 Miliar
Selain memudahkan wajib pajak, lanjutnya, Simpadama juga mampu menangkal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, PAD semakin optimal. Pun, masyarakat juga semakin tertib dan taat pada kewajiban pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Jadi Percontohan di Lombok Barat, Bapenda Kota Malang Paparkan Strategi Sukses Smart Tax
"Manfaat dari aplikasi ini, supaya pengguna tertib dan taat kepada wajib pajak. Secara, jatuh temponya sesuai dan dampaknya sendiri, wajib pajak itu akan mendapatkan kemudahan dan tidak repot," tambahnya.adv/adi
Editor : Redaksi