SURABAYA (Realita) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengimbau pada para nasabah untuk segera melakukan penggantian kartu debet ATM berbasis magnetic stripe ke kartu debet ATM berbasis chip.
Baca juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB
Penggantian kartu ini seiring dengan Program Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number online enam digit untuk Kartu ATM dan/ atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan keamanan bertransaksi nasabah Bank Jatim, penggunaan ATM chip ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pencurian data nasabah dan transaksi (skimming) yang beberapa tahun terakhir marak terjadi di perbankan Indonesia.
Baca juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran
Direktur TI & Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo, mengimbau pada nasabah Bank Jatim untuk segera mengganti kartu ATM lama dengan ATM chip paling lambat 31 Juli 2021.
"Kami berharap kepada nasabah Bank Jatim untuk segera melakukan penggantian kartu debet ATM lama dengan kartu debet ATM chip, dikarenakan jika lebih dari batas waktu yang telah ditentukan, kartu debet ATM lama tidak dapat digunakan lagi," kata Tonny.
Baca juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar
"Imbauan ini kita lakukan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi," tandasnya.
Mekanisme penggantian kartu ATM chip cukup mudah, nasabah cukup membawa Kartu Identitas, Buku Tabungan serta kartu debet ATM lama ke jaringan kantor bankjatim terdekat. Penggantian kartu debet ATM ini tanpa dipungut biaya/ free.gan
Editor : Redaksi