JAKARTA - Viral di Twitter kabar yang menyorot Bossman Mardigu atas kasus perselingkuhan kian ramai dibicarakan
Pria bernama lengkap Wowiek Prasantyo atau lebih akrab disapa Mardigu itu dituding ketahuan embat istri orang.
Baca juga: Viral! Wanita Gunduli Rambut Wanita Lain, Diduga Selingkuhan Suaminya
Parahnya, Mardigu kini disebut penjarakan suami selingkuhan dengan UU ITE.
Terbongkarnya kasus perselingkuhan yang mendadak viral inilah yang membuat nama baik Bossman Mardigu tercoreng.
Padahal sosok Mardigu dikenal sebagai pengusaha dan motivator ulung.
Bagaimana tidak, Mardigu mengklaim bahwa kelas workshop-nya bernilai 7-12 jutaan Rupiah.
Melansir dari utas Twitter @PartaiSocmed yang diunggah pada Sabtu, 25 November 2023 terlampir hasil putusan cerai Mardigu dengan mantan istrinya, Dhita.
Baca juga: Terbukti Selingkuh, Dua Anggota Polisi Dihukum 4 Bulan Penjara
Dalam putusan tersebut tertulis bahwa Dhita memergoki Mardigu ngamar bareng selingkuhannya yang belakangan diketahui bernama Destaza Hidayat.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2022, dan sejak itu juga Mardigu pisah rumah dengan istri dan anaknya.
Tak hanya itu, bahkan sebelumnya yaitu pada tanggal 11-13 April 2022 ternyata Mardigu dan Destaza Hidayat juga menginap bersama di Bali.
Lebih lanjut terkait kasus Mardigu, kini diketahui bahwa ia dikabarkan memenjarakan suami selingkuhannya, Muhammad Hanif Wicaksono.
Baca juga: Tak Terima Suaminya Diselingkuhi WIL, Febyliani Puspitasari Aniaya Eka Fahdiani Santoso
Hal itu sangat memilukan bagi Hanif yang mana istrinya telah diselingkuhi, sekarang dirinya malah dibui.
"Buntut dari perselingkuhan tersebut di mana Hanif yang istrinya diselingkuhi justru dipenjarakan dengan laporan polisi yang dibuat oleh selingkuhan istrinya, yaitu Mardigu," ungkap @PartaiSocmed.
Dalam lanjutan utasnya ia mengungkapkan bahwa alasan Mardigu memenjarakan Hanif karena menyebarkan KTP Mardigu yang kemudian dijerat dengan UU ITE.
@PartaiSocmed juga melampirkan bukti foto bahwa pelapor adalah Wowiek Prasantyo alias Mardigu.kt
Editor : Redaksi