Melanggar Aturan PPKM Bisa Kena Hukuman Pidana

realita.co

SURABAYA (Realita)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya ditingkatkan. Segala kegiatan yang bersifat pembatasan aktivitas dan mobilitas ditingkat Mikro, diperketat.

Mobilitas warga juga diperketat dengan ditutupnya akses masuk di pos Cito. Tidak hanya itu, petugas juga akan melaksanakan penutupan atau penyekatan serupa di jantung kota Surabaya pada Rabu (7/7/2021).

Baca juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM

Akan ditutupnya ruas jalan tengah kota diungkapkan oleh AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya, jika penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial sedang dilaksanakan, begitu pula dengan eskalasinya yang juga turut ditingkatkan.

“Jika sebelumnya hanya himbauan, hari ke-4 ini sudah dilakukan penindakan. Supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang, tentunya perusahaan, toko-toko harus tutup,” jelasnya.

Petugas akan membagi pemberlakuan pada sektor esensial dan non-esensial. Polisi juga instansi terkait dari TNI, Linmas, hingga Satpol PP akan menindak tegas apabila masih ada warga dan korporasi yang ngeyel melanggar regulasi PPKM Darurat.

Baca juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi

“Yang esensial harus 100% WFH dan mematuhi aturan itu, kemudian esensial 50% ya harus sesuai, itu yang kami awasi. Di samping itu, jam operasional cafe dan warung sampai jam 20.00 WIB, tidak boleh makan di tempat,” tambah Hartoyo.

Sementara untuk kuliner, apabila terbukti melanggar akan ditindak dengan menyita piranti seperti sita kursi, bawa rombong ke Satpol PP hingga denda administrasi. Untuk perkantoran sendiri, Polisi akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemkot.

Baca juga: Nekat ke Taiwan, Pelosi Komunis China Ancam Demokrasi

“Masih ngeyel, segel. Perintah Pak Kapolrestabes kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana. Sampai ke tingkat itu kami lakukan, kalau sampai 3x diingatkan, ke-4 akan kami tindak kami sangsi dengan karantina,” tutup Hartoyo.

Pada razia PPKM Darurat hari ke 4 ini, terpantau petugas melakukan tutup paksa toko-toko karpet, showroom, karena dinilai sektor non-esensial yang 100% harus WFH. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru