SURABAYA- Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Suparno terhadap dua terdakwa kasus penipuan sarung senilai Rp 22 miliar terkesan jomplang. Pasalnya, Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu adalah Suwandi Wibowo dan irwan Suwondo. Mereka dinyatakan terbukti melakukan penipuan senilai Rp 22 miliar. Dan perbuatan mereka terbukti Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Pengulangan Penjualan Tanah, Korban: Sangat Keterlaluan dan Tidak Adil
Kendati demikian, dalam amar putusan yang dibacakan hakim Suparno kedua terdakwa ini masing-masinh hanya divonis 10 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa Suwandi Wibowo dan terdakwa Irwan Suwandi masing-masing dengan hukuman penjara 10 bulan penjara,” kata hakim Suparno dalam amar putusannya, Selasa (6/7/2021).
Vonis tersebut jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelum menuntut terdakwa Suwandi Wibowo selama 4 tahun penjara dan irwan Suwondo selama 2 tahun penjara.
Atas putusan yang dianggapnya ringan, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara JPU, mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terpisah, sebelumnya terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah) anak ke tiga terdakwa Suwandi Wibowo yang juga diseret perkara penipuan ini, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik diputus hukuman 10 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
Mengetahui putusan Majelis Hakim anjlok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut tedakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo dengan hukuman 4 tahun penjara, menyatakan banding.
JPU Yusuf Akbar Amin pun ingin bertahan dengan tuntutannya. Suwandi Wibowo yang satu perusahaan dengan Beny Prayogi Nyotoraharjo, menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, Irwan Suwandi (berkas terpisah) anak kedua dari terdakwa Suwandi Wibowo dituntut 2 tahun penjara, Kamis (17/6/2021).
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.
Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.
Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup. Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.
Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut.ys
Editor : Arif Ardliyanto