Terganjal Proposal, Pencairan Belasan Miliar BKKD Fisik Ponorogo Tersendat

realita.co
Kantor DPU-PKP Ponorogo. Foto: Dok Zainul

PONOROGO (Realita)- Jelang tutup tahun anggaran 2023, realisasi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) fisik Ponorogo belum 100 persen dicairkan. Hal ini menyusul masih banyaknya proposal pencairan yang belum diajukan oleh desa penerima program tersebut. 

Dari data di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) dari 142 desa penerima hibah fisik sebilai Rp 36 miliar tahun 2023 ini. 116 desa dengan 200 proposal telah melakukan pencairan senilai Rp 18,8 miliar pada tahap 1. Sementara sisanya, 26 desa penerima dengan 46 proposal hingga kini belum melakukan pencarian. Program ini sendiri digunakan untuk pembangunan jalan, talud, mushola, dan gapura desa. 

Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

" Masih ada Rp 18,06 miliar yang akan dicairkan pada tahap 2 ini. Saat ini nilainya masih direkap karena ada yang sudah cair ada yang belum," ujar Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPU-PKP Mahmudah Reni Damayanti, Kamis (30/11/2023). 

Reni mengaku, mayoritas besaran hibah fisik yang merupakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo ini, mulai Rp 25 juta hingga Rp 150 juta. Dimana program ini diserahkan langsung kepada desa. 

" Paling banyak itu Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Tapi dibawahnya seperti Rp 25 juta juga ada," akunya. 

Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik

Sementara itu, Kepala DPU-PKP Ponorogo Jamus Kunto mengungkapkan, tersendatnya proses pencairan BKKD ini akibat proses pengajuan proposal pencairan yang terlambat dari desa, sehingga mempengaruhi proses validasi dan pembuatan SPJ. 

" Terhambatnya proses pencairan BKKD atau hibah fisik ini akibat banyak proposal dari desa yang belum masuk ke kami. Bukan itu saja Validasi di RAB juga harus bener angka-angkanya dalam memasukkannya. Sehingga tidak muncul permasalahan di belakang hari," ungkapnya. 

Baca juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo

Jamus memberi kelonggaran waktu, untuk pengajuan pencairan hingga 5 Desember 2023. Pasalnya, proses pengajuan dokumen dari dinas ke BPPKAD Ponorogo terakhir tanggal 15 Desember 2023. 

" Batasan waktu keuangan untuk mencarikan itu 30 Desember. Tapi kami optimis bisa terserap semuanya. Karena berapapun proposal yang masuk langsung kami proses," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru