DPRD Usulkan Tiga Nama Kandidat Pj Walikota Madiun

realita.co
Ketiga calon Pj Wali Kota Madiun. Foto: Istimew

MADIUN (Realita) - DPRD Kota Madiun mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Madiun kepada Kementerian Dalam Nageri (Kemendagri). Ketiga kandidat pengganti Wali Kota Madiun, Maidi ini berasal dari birokrat.

Ketiga nama yang diusulkan jadi Pj Wali Kota itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto. Kemudian Sekda Kabupaten Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, dan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi di KPPN Madiun, Dalami Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Jerat Maidi

 

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, sebenarnya dari fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun mengusulkan empat nama. Satu orang yakni Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso. Namun Heru hanya mendapatkan suara terkecil, maka diputuskanlah memilih tiga kandidat diatas sesuai dengan suara terbanyak.

Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Jalani Ramadan hingga Idul Fitri di Rutan KPK

"Kita pilih tiga terbanyak," katanya, Jumat (1/12/2023).

Selanjutnya dari tiga nama ini akan diusulkan ke Kemendagri untuk diproses dan diseleksi siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota. Ini sesuai dengan mekanisme dan persyaratan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023.

Baca juga: KPK Bawa Dua Mobil Mewah Milik Rahma Noviarini ke Jakarta, Diduga Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif

Sementara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan ke Kemendagri tiga nama kandidat Pj Wali Kota. Selain DPRD, Gubernur dan Kemendagri juga memiliki hak untuk mengusulkan tiga nama yang nanti akan menggantikan posisi Wali Kota.

"Nanti yang akan menentukan adalah Kemendagri. Akan diambil satu orang," terang politisi PDI Perjuangan ini. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru