BITUNG – Salah satu anggota Laskar Manguni, Marco Karundeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian buntut aksi provokasi yang berbau SARA di media sosial terkait bentrok di Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu, 25 November 2023.
"Sudah (Marco Karundeng jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan Marco Karundeng ditangani oleh tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Bentrok Massa Pro Palestina vs Ormas Manguni, 7 Orang Ditangkap
Dalam video yang diunggah akun twitter atau X @blackshark_7890 polisi berhasil mendeteksi titik koordinat keberadaan Marco Karundeng.
Tampak Marco Karundeng diringkus anggota tim Siber Polda Kaltim saat bersembunyi di dalam kapal di perairan Kalimantan Timur. Terlihat laki-laki tersebut mengenakan kaos berwarna hitam sambil menggendong ransel.
Dia hanya pasrah saat digiring oleh petugas ke speedboat polisi. Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan melalui unggahan di akun Humas Polres Bitung mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan di Polda Kaltim.
"Atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan," ucapnya.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku atas hasil koordinasi dan kerja sama pihaknya dengan Polda Kalimantan Timur.
Selain itu juga berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan, didapati akun milik atas nama MK diduga mengandung ujaran kebencian.
"Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur," kata dia.
"Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi," pungkasnya.
Marco Karundeng ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian buntut aksi provokasinya yang berbau SARA di media sosial terkait bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara.va
Editor : Redaksi