BANDAR LAMPUNG - Polisi telah menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, setelah videonya viral diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial. Atas perbuatannya, dia terancam kurungan lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca juga: Komika Asal Surabaya Terkejut Dapat Ucapan Ulang Tahun di Papan Reklame
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," katanya, Minggu (10/12/2023).
Kata Umi, kasus ini berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies'. Dalam kegiatan itu, lanjuntya, Aulia akan mendapat honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya.
"Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," ujarnya.
"Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," sambungnya.
Setelah video stand up-nya viral, kata Umi, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.
"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ujarnya.ik
Editor : Redaksi