JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan Handphone di Lapangan Inggom Industri 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (09/04).
Ribuan handphone tersebut dianggap ilegal yang diambil dari terpidana Aditiyo Witono.
Baca juga: Sidang TPPO Ungkap Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja ke Kamboja
"Memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-unadangan," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Aditiyo Witono dinyatakan bersalah melanggar pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.
Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba
Handphone yang dimusnahkan antara lain merk iphone dengan berbagai type, Samsung, Oppo dan Xiaomi. hrd
Editor : Redaksi