JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan Handphone di Lapangan Inggom Industri 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (09/04).
Ribuan handphone tersebut dianggap ilegal yang diambil dari terpidana Aditiyo Witono.
Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal
"Memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-unadangan," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, Usut Dugaan Korupsi Sewa Stand Tahun 2024–2025
Aditiyo Witono dinyatakan bersalah melanggar pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.
Baca juga: Oplos LPG Subsidi, Abd Bakri Bersama Tiga Pekerjaannya Diadili
Handphone yang dimusnahkan antara lain merk iphone dengan berbagai type, Samsung, Oppo dan Xiaomi. hrd
Editor : Redaksi