Proyek KIHT Sumenep Disorot, tanpa Papan Nama hingga Terancam Molor

realita.co
Tampak beberapa tukang mengerjakan proyek KIHT di Desa Guluk-guluk.

SUMENEP (Realita)- Proyek pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang berlokasi di Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur, mulai disorot. Pasalnya, pengerjaan proyek yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu dikerjakan tanpa dilengkapi papan nama.

Salah seorang warga Guluk-guluk yang namanya enggan disebutkan menyayangkan pengerjaan proyek KIHT itu tanpa dilengkapi papan nama, sehingga menimbulkan kecurigaan lantaran tidak adanya transparansi informasi.

Baca juga: Proyek Siluman di Sebani Jombang Diduga Tanpa Papan Nama, Pemdes Abai UU KIP

"Mengapa dalam pelaksanaan kegiatan itu tidak dipampang papan informasi. Padahal masyarakat berhak tahu spesifikasi ataupun anggaran paket proyek yang dikerjakan itu," ujarnya kepada media ini, Jumat (15/12/2023).

Dia menjelaskan, tidak adanya papan proyek di proyek KIHT, juga diduga menyalahi aturan sebagaimana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kalau tidak transparan, ini kan melanggar Undang-undang KIP," jelasnya.

Baca juga: Pekerjaan Pengecatan Kantor Kecamatan Ciwandan tanpa Papan Proyek, Bendera Sobek Masih Berkibar

Pria yang juga berprofesi sebagai petani tembakau ini, juga memprediksi pengerjaan proyek senilai 3 miliar itu tidak akan selesai tepat waktu. Pasalnya, hingga kini proses pengerjaannya diperkirakan baru tuntas sekitar 75 persen.

"Proyek tersebut (KIHT, red) juga bakal terancam molor. Karena sampai sekarang pengerjaannya belum selesai. Apalagi, deadline waktunya sampai 31 Desember 2023," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Guluk-guluk Ahmad Wail belum bisa dikonfirmasi soal proyek KIHT yang berada di wilayahnya. Sebab, saat dikonfirmasi media ini belum direspon.

Baca juga: Pembangunan Paving Block Kampung Bantarwangi, Papan Proyeknya Belum Terpasang

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Chainur Rasyid juga belum bisa dimintai keterangan soal pembangunan proyek KIHT. Sebab, saat dikonfirmasi, ia melimpahkan kepada Yugo Prakoso, selaku   Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo).

Media ini, lalu mencoba konfirmasi ke Yugo Prakoso, namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberi jawaban. Dihubungi melalui telpon dan pesan aplikasi WhatsApp, ia tidak menjawab pertanyaan yang dikirim wartawan Realita.co.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru