MADIUN (Realita) - Pelaksanaan Proyek Normalisasi Saluran Kali Gempol Tahap 2 di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tengah menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,6 miliar yang dikerjakan oleh PT Rajawali Raya Indonesia itu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan pada Senin (3/11/2025), terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu proyek. Padahal, pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa kelengkapan tersebut melanggar aturan K3 dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
“Dari dulu kalau ada proyek di sini, jarang sekali pekerjanya pakai helm atau rompi. Sudah seperti kebiasaan saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut, menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, setiap kontraktor wajib menerapkan standar keselamatan bagi seluruh tenaga kerja di lapangan.
Selain dugaan pelanggaran K3, proyek tersebut juga tidak memasang papan nama pekerjaan di area lokasi. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui informasi penting seperti nilai kontrak, jangka waktu pengerjaan, maupun sumber pendanaan proyek tersebut.
Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui situs spse.inaproc.id, proyek dengan pagu dan HPS sebesar Rp 4.779.000.000 itu dimenangkan oleh PT Rajawali Raya Indonesia melalui proses tender dengan nilai negosiasi Rp 4.603.697.473,11.
Ini bukan kali pertama proyek normalisasi Kali Gempol menuai sorotan. Pada tahap sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Nambangan Lor juga sempat melayangkan protes karena pelaksanaan proyek dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, terutama terkait ketinggian jalan dan jembatan yang dibangun.
“Waktu rapat di kelurahan, disampaikan tinggi jembatan hanya sekitar satu meter dari rel. Sekarang malah jadi dua meter. Rumah saya jadi lebih rendah dari jalan,” ujar Budi Rismanto, warga RW 2 Nambangan Lor.
Warga lainnya, Yuliana, berharap pemerintah meninjau ulang proyek tersebut agar tidak mengganggu akses masyarakat sekitar.
“Kami tidak menolak pembangunan, asal sesuai kesepakatan. Kalau lebih tinggi begini, malah bisa menyebabkan banjir dan menyulitkan aktivitas warga,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Nambangan Lor, Rizal Budi, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kami sudah menampung semua keluhan warga dan menyampaikan kepada pihak Dinas PUPR agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thoriq Megah, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media.
Proyek infrastruktur publik seperti normalisasi kali seharusnya menjadi contoh penerapan transparansi anggaran dan keselamatan kerja. Selain menjadi hak masyarakat untuk mengetahui sumber dana dan pelaksana proyek, penerapan K3 juga merupakan kewajiban hukum untuk memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi dari risiko kecelakaan di tempat kerja.
Ketiadaan papan informasi proyek dan lemahnya penerapan K3 menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak pemerintah daerah, agar proyek senilai miliaran rupiah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.yat
Editor : Redaksi