MANGGARAI NTT (Realita)- Kantor desa Pong Leko, kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai provinsi Nusa tenggara timur (NTT) terpantau tertutup rapat pada jam kerja.
Kondisi itu terpantau Pkl. 09.30 WITA saat media ini mendatangi kantor desa tersebut untuk mengkonfirmasi terkait informasi pungutan liar pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat. Kamis (08/07/2021).
Baca juga: Wajah Labuan Bajo Menjadi Kawasan Wisata Premium Berkelas Dunia
Tidak ada satu orangpun staf desa Pong Leko yang tampak terlihat saat itu, Padahal Pkl. 09.30 itu adalah jam kerja. Aktivitas pelayanan pada fasilitas publik seperti kantor desa harusnya sudah berjalan.
Namun yang terjadi di desa Pong leko saat itu, staf desa tidak ada, kantor desapun tertutup rapat.
Akibatnya, masyarakat yang saat itu datang ke kantor desa untuk sesuatu urusan, harus pulang dengan kecewa lantaran keperluannya belum terlayani.
Baca juga: DPRD Manggarai Barat Rapat Dengar Pendapat dengan Pemilik Lahan Kawasan Bowo Sie
Penjabat kepala desa Pong Leko, Nikolaus Mohina saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya pada Kamis siang (08/07) mengaku bahwa Dirinya sedang berada di Ruteng untuk urus anaknya yang Partus (melahirkan).
Nikolaus tidak memberikan banyak komentar perihal belum dibukanya kantor desa tersebut.
Baca juga: Desa Waka dan Pong Kolong Manggarai Barat Ajukan Permohonan ke PLN
Demikian juga terkait staf desa yang belum masuk kantor pada jam kerja tersebut.
Nikolaus mengaku tidak mengetahui mengapa stafnya belum masuk kantor. Namun demikian, Dirinya mengatakan bahwa hanya hari itu saja stafnya terlambat masuk kantor, demikian juga kantor desa yang terlambat dibuka.PaulNabang
Editor : Redaksi