SURABAYA (Realita)- Rafly Aditya Kurniawan (19), pemabuk yang menabrak anggota polisi dan wartawan saat giat Operasi Zebra 2023 di depan Grahadi Surabaya dituntut 6 bulan penjara. Pemuda yang tinggal di Rusunawa Gunungsari, Surabaya ini dinyatakan bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa.
Surat tuntutan dibacakan pada sidang yang digelari di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024) lalu. “Menyatakan terdakwa Rafly Aditya Kurniawan terbukti bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan luka berat,” bunyi surat tuntutan.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Perbuatan Rafly sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 311 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Aditya Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi surat tuntutan.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membenarkan bahwa Rafly Aditya Kurniawan telah menjalani sidang tuntutan. “(Sidang tuntutan) sudah, dituntut 6 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Patroli Satpol PP Surabaya Jangkau 13 Muda-Mudi saat Pesta Miras
Perlu diketahui, karena mengendarai motor dalam kondisi mabuk, Rafly Aditya Kurniawan menabrak anggota polisi, M Rulyansyah Aldi Putra dan wartawan Sholihul Hadi saat dilakukan giat Operasi Zebra 2023 pada September 2023. Akibat dari kejadian itu, Ruly mengalami luka memar kakinya, sedangkan Sholihul Hadi mengalami kaki saya patah dan tidak bisa beraktivitas selama 3 bulan.ys
Editor : Redaksi