Tabrak Polisi dan Wartawan, Pemabuk Dituntut 6 Bulan Penjara

realita.co
Terdakwa Rafly Aditya Kurniawan saat menjalani sidang di PN Surabaya secara online

SURABAYA (Realita)- Rafly Aditya Kurniawan (19), pemabuk yang menabrak anggota polisi dan wartawan saat giat Operasi Zebra 2023 di depan Grahadi Surabaya dituntut 6 bulan penjara. Pemuda yang tinggal di Rusunawa Gunungsari, Surabaya ini dinyatakan bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa.

Surat tuntutan dibacakan pada sidang yang digelari di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024) lalu. “Menyatakan terdakwa Rafly Aditya Kurniawan terbukti bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan luka berat,” bunyi surat tuntutan.

Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka

Perbuatan Rafly sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 311 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Aditya Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi surat tuntutan.

Baca juga: Sopir Diduga Mabuk, Bus Tingkat Terbalik

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membenarkan bahwa Rafly Aditya Kurniawan telah menjalani sidang tuntutan. “(Sidang tuntutan) sudah, dituntut 6 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Judol, Harianto alias Fufuk Wong Dituntut Satu Tahun Penjara

Perlu diketahui, karena mengendarai motor dalam kondisi mabuk, Rafly Aditya Kurniawan menabrak anggota polisi, M Rulyansyah Aldi Putra dan wartawan Sholihul Hadi saat dilakukan giat Operasi Zebra 2023 pada September 2023. Akibat dari kejadian itu, Ruly mengalami luka memar kakinya, sedangkan Sholihul Hadi mengalami kaki saya patah dan tidak bisa beraktivitas selama 3 bulan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru