JAKARTA- Pedangdut Inul Daratista menyampaikan keluhan terkait tarif pajak usaha hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen.
Inul Daratista yang juga pemilik tempat hiburan karaoke keluarga itu merasa tak terima lantaran merugikan usahanya.
Baca juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Melalui unggahan videonya di Instagram, Inul Daratista pun mengungkap banyaknya pelanggan yang protes dengan tarif pajak sebesar 25 persen.
Oleh karena itu, suami Adam Suseno itu tidak bisa membayangkan jika pemerintah benar menaikkan pajak usaha hiburan dengan persentase yang lebih tinggi lagi.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen, sing gawe aturan mau ngajak modyar tah (Yang bikin aturan ngajakin bunuh diri ya?)," tulisnya dalam akun X @daratista_inul.
Bahkan, juri Dangdut Academy itu pun mengaku usaha karaokenya belakangan sudah sepi pengunjung.
Baca juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Oleh sebab itu, kenaikkan tarif pajak bukan hanya dirasakan oleh pemilik, melainkan juga akan berdampak pada karyawannya karena harus menutup usahanya.
Dikatakan oleh Inul bahwa ada puluhan karyawan yang mencari mata pencaharian di tempat karaokenya untuk menanggung kebutuhan keluarga.
Terkait hal tersebut, pelantun Goyang Ngebor itu meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dan Presiden RI Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali wacana menaikkan pajak tempat hiburan itu.
Baca juga: 5 Tahun Perumahan Arum Regency Nganjuk tanpa PBB, Sumber PAD PBB Turun Drastis
"Jadi buat Pak Menteri (Sandiaga Uno), Pak (Presiden) Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi, karena ketika Bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bekerja lagi, tidak bisa bekerja lagi," ungkap Inul.
Di sisi lain, terdapat sejumlah warganet yang menyoroti Inul yang dulu sempat mendukung RUU Ombinus Law Cipta Kerja.
Hal itu terbukti lewat postingan lama Inul yang diunggah kembali oleh akun X @txtdarimedia.kl
Editor : Redaksi