CILEGON (Realita) - KPU Kota Cilegon telah memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi pelaksanaan kampanye rapat umum berdasarkan UU 7 Tahun 2017, PKPU nomor 15, dan PKPU No. 20 Tahun 2023.
Dalam prosesnya, Faturohman, selaku ketua KPU Kota Cilegon, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan konsultasi dengan KPU provinsi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan melakukan rapat koordinasi dengan peserta pemilu.
Baca juga: Nomor Urut Calon Walikota Cilegon 2024 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU
"KPU Kota cilegon berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 dan PKPU nomor 15 dan PKPU No. 20 Tahun 2023. Dalam proses KPU Kota Cilegon melakukan konsultasi ke KPU provinsi terkait pelaksanaan kampanye rapat umum, setelah itu koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sarana lokasi kampanye rapat umum, selanjutnya rakor dengan peserta pemilu untuk mensosialisasikan dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum berpedoman pada keputusan komisi pemilihan umum nomor 78 tahun 2024". katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/1/2024).
Rapat umum tersebut kata Faturohman, akan diatur sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 78 tahun 2024. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, KPU Kota Cilegon aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, kepolisian, dan Bawaslu.
Baca juga: Rapat Pleno KPU Cilegon: Persiapan Pilkada 2024 Berjalan Lancar
"Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pihak, peserta pemilu. Forkopimda, kepolisian, dan bawaslu" ucapnya menambahkan.
Faturohman juga menekankan bahwa KPU Kota Cilegon telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang, seperti menetapkan lokasi rapat umum dan mengeluarkan surat keputusan penetapan pelaksanaan. Meskipun secara umum tantangan tidak ditemui, KPU Kota Cilegon siap menangani pelanggaran yang mungkin terjadi dengan mempercayakan penanganan dan sanksi kepada Bawaslu.
Baca juga: Media Berperan Mimalisir Hoaks pada Pemilu 2024
"Secara umum tantangan tidak ada, karena kpu kota cilegon hanya melaksanakan tahapan pelaksanaan kegiatan dalam rangka implementasi regulasi Untuk penanganan pelanggaran dan sangsi ada di bawaslu," lanjutnya.
Faturohman menyinggung program pengawasan partisipatif di Bawaslu, di mana masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Hal ini menjadi langkah positif untuk mewujudkan pemilu yang transparan dan partisipatif.fauzi
Editor : Redaksi