DEN HAAG- Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu berdasarkan keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel).
Dilansir AlJazeera, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan mencegah genosida. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.
Baca juga: Teroris Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, 18 Orang Tewas
Selain itu, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida di Gaza, Palestina.
Baca juga: Kemlu Respon Soal 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel
Baca juga: Hamas Akan Patuh Jika Mahkamah Internasional Suruh Gencatan Senjata
Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
Baca juga: Israel Diserang Virus West Nile Mematikan, Gejalanya Mirip Flu
Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida. Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum penghasut langsung melakukan genosida di Jalur Gaza.si
Editor : Redaksi