Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida

realita.co
Tentara Israel yang dikenal biadab. Foto: Reuters

DEN HAAG- Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu berdasarkan keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel).

Dilansir AlJazeera, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan mencegah genosida. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.

Baca juga: Tolak Board of Peace, Muhammadiyah: Jangan Terjebak dalam "Perdamaian Semu" Board of Peace

Selain itu, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida di Gaza, Palestina.

Baca juga: Ayah dan Putranya Tewas  Ditembak saat Jalan Kaki di Israel

Baca juga: Hamas Akan Patuh Jika Mahkamah Internasional Suruh Gencatan Senjata
Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

Baca juga: Rektor UI Serukan Reformasi DK PBB dan Dukungan Nyata untuk Palestina

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida. Dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum penghasut langsung melakukan genosida di Jalur Gaza.si

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru