JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana pengusaha jasa hiburan mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tarif pajak hiburan.
Seperti diketahui tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang naik sebesar 40-75 persen per 5 Januari 2024.
Pelaku usaha keberatan atas penetapan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menaikkan batas tarif pajak hiburan.
"Ya mereka (pengusaha) maju ke MK. Kan semua punya hak maju ke MK," ungkap Luhut di Kantor Kemenko Marves dilansir Media Indonesa, Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut Luhut pengajuan JR UU HKPD oleh pengusaha jasa hiburan merupakan hak setiap warga negara dan masyarakat yang keberatan atas aturan kenaikan tarif pajak hiburan.
"Jadi, jangan dibilang (mereka) melanggar konstitusi dan melanggar undang-undang. Eggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk challenge (menantang) undang-undang yang ada," ucap dia.
Baca juga: Luhut Kesal pada Pengkritik, Pengamat: Miris dan Tak Sejalan Marwah Demokrasi
Luhut berpandangan bila ketentuan tarif pajak hiburan naik hingga 75 persen akan mematikan dunia usaha hiburan dan berdampak pada jutaan pekerja yang terlibat dalam sektor pariwisata dan tempat hiburan di Tanah Air.
"Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja dan berdampak kepada 20 juta orang," ujar dia.
Luhut menuturkan telah menerima masukan dari sejumlah pengusaha jasa hiburan agar mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal guna meringankan beban pengusaha akibat kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.
Pemberian insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen. Ketentuan insentif fiskal mengacu kepada UU HKPD pasal 101, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.mt
Baca juga: Sandiaga Uno Tanggapi Santai Protes Inul dan Pengusaha Hiburan
Editor : Redaksi