JAKARTA (Realita)- Buntut tewasnya pemuda berinisial RF (22) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang meninggal dunia secara tak wajar usai ditangkap petugas kepolisian akhirnya menjadi perhatian publik khususnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
"Kompolnas sangat menyesalkan ada tersangka yang ditangkap aparat kepolisian yang kemudian meninggal dunia dan mengalami luka-luka yang diduga akibat kekerasan," ujar Poengky Indarti kepada Realita.co, Minggu (28/1/2024).
Baca juga: Terjadi Lagi Kasus Mirip Pegi Setiawan, Satu Keluarga Jadi Tersangka
Kompolnas berharap jenazah almarhum diotopsi agar dapat diketahui apa penyebab kematiannya.
Poengky yang juga pernah menjabat Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Surabaya dan suka membela segala bentuk penindasan juga menjelaskan, ketika seorang tersangka ditangkap aparat Kepolisian, maka mereka (Polisi) wajib bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan tersangka.
"Jika sampai tersangka sakit, luka, atau bahkan meninggal dunia, maka aparat yang melakukan lidik sidik, penangkapan, dan penahanan serta atasan yang mengeluarkan surat perintah harus bertanggung jawab," tegasnya.
Kompolnas berharap Bid Propam Polda Kalimantan Barat dan Dit Reskrimum secara simultan dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang seharusnya bertanggung jawab," tambahnya.
Kasus ini tidak bisa hanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, melainkan juga harus diperiksa terkait dugaan tindak pidana penyiksaan.
"Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," ungkapnya.
Baca juga: Ingin Polri Jadi Organisasi Modern, Kompolnas Bareng Kapolri Gelar Rakorwas
Jebolan Universitas Airlangga ini juga merinci, dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, nantinya pasti akan diketahui siapa yang melakukan indikasi tindak kekerasan, apakah pelakunya aparat Kepolisian ataukah orang lain. Kompolnas berharap para penyidik atau penyelidik yang melakukan penangkapan dan penahanan dilengkapi dengan body camera agar segala tindakannya dapat dimonitor.
Poengky juga menegaskan seharusnya ruang pemeriksaan dan ruang tahanan perlu dilengkapi dengan CCTV. Selain itu untuk mencegah kemungkinan ada penyiksaan oleh anggota kepada tersangka yang sedang diperiksa, maka sebaiknya proses interogasi dilakukan dengan direkam video camera, CCTV, serta alat perekam.
"Pemantauan CCTV di ruang sel tahanan serta penerangan lampu yang baik akan dapat mencegah tahanan dianiaya sesama tahanan lain atau disiksa petugas," imbuhnya.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus menjamin seluruh warganya bebas dari penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat," sambungnya.
Baca juga: Diduga Banyak Calo di Samsat Manyar Surabaya Timur, Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Jatim
sebelumnya Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto mencopot lima anggota kepolisian setempat.
Kelima anggota yang dicopot itu disinyalir melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian yang membuatnya meninggal dunia secara tiba-tiba. Saat diantar ke rumah keluarga korban, polisi mengatakan bahwa RF meninggal karena sesak napas.
“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Minggu (28/1/2024).tom
Editor : Redaksi