JAKARTA- Tersangka kasus produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, memutuskan mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " kata Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Senin (28/1/2024) dikutip dari inilah.
Baca juga: Polisi Tangkap Siskaeee
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan) itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ungkapnya.
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Siskaeee: Saya Sudah Biasa, Santai Aja
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi soal pencabutan gugatan Siskaeee tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut."Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam usai dijemput paksa.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Siskaee Janji Penuhi Panggilan Polisi Senin Pekan Depan
Penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum Siskaeee, ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Siskaeee dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus film porno.in
Editor : Redaksi