JKARTA - Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama asli Fransiska Candra Novita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Hukuman ini terkait kasus pembuatan film pornografi yang melibatkan dirinya. Siskaeee dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Siskaeee
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, dalam persidangan tersebut.
Hukuman yang diterima Siskaeee ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Siskaeee: Saya Sudah Biasa, Santai Aja
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan atau memaafkan tindakan Siskaeee, sehingga hukuman tetap diberikan.
Menyikapi putusan ini, Siskaeee menyatakan rasa kapok dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di masa depan. Ia juga menyatakan tidak akan lagi membuat konten yang berbau pornografi.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Siskaee Janji Penuhi Panggilan Polisi Senin Pekan Depan
"Saya sangat terharu dan bersyukur masih banyak yang mendukung saya. Ini akan jadi yang terakhir, dan ke depannya saya akan selalu didampingi penasihat hukum dalam memilih pekerjaan. Saya janji," ungkapnya.ik
Editor : Redaksi