JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD resmi memecat anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. Pemecatan itu buntut dari tindakan Arya yang dinilai melecehkan wanita Muslim (Muslimah) memakai jilbab.
Pelecehan bernuasa SARA itu terjadi dalam pertemuan antara Arya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anggota DPR RI, Muhammad Habibur Rochman Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Jatim
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPD resmi memecat senator asal Bali, Arya Wedakarna, buntut dari pelanggaran etik terkait dugaan ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
"Sah, sudah di paripurna hari ini, sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
La Nyalla mengatakan Arya telah sering berulah, sehingga BK DPD mengambil sikap tegas karena menganggap dirinya terbukti melanggar etik.
"AWK ini sudah banyak (kasusnya), berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat beragama," jelasnya.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Selanjutnya, tutur dia, keputusan BK DPD ini pun akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)untuk kemudian diresmikan. Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Presiden untuk menentukan siapa pengganti Arya.
"Tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," ucapnya.
Sebelumnya, BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna, namun hal ini belum dapat disampaikan, bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Dugaan pelanggaran itu seperti beredarnya video AWK ketika memarahi guru di salah satu sekolah di Kota Denpasar saat kedapatan menghukum siswa yang datang terlambat. “Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III, ini sepertinya sudah meloncat. Tidak boleh itu melewati kapasitas seolah-olah sakti mantra guna, ya jadi tidak etis kalimat-kalimat keras. Sebenarnya kan ini banyak, tapi kita fokuskan tuntutan yang lagi viral ini masalah yang di Bea Cukai,” kata dia.
Dalam proses pemeriksaan ini, BK DPD RI telah mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti dari tiga elemen tersebut, harapannya dapat memutuskan persoalan yang terjadi dan diperbincangkan di media sosial sejak awal tahun itu.ini
Editor : Redaksi