JAKARTA (Realita) - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang langsung menyerukan pada seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021 lalu.
Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Baca juga: Pernyataan Boy Thohir dan Deklarasi Perang Kelas, Oligarki Melawan Rakyat Jelata
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang Menteri BUMN dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN dalam melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.
Seperti diketahui, Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.
Baca juga: Politik Jahat Boy Thahir, Menjegal Anies dan Ganjar
Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.
Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.
Baca juga: Resmikan Pos Bloc Surabaya, Wali Kota Eri: Ini jadi Tempat Kongkownya Anak Muda
Ditemui di tempat terpisah, Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik Ibrahim Hadi Wibowo menyambut baik kerjasama dari Menteri BUMN terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Kami siap mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini pada teman-teman pegawai Non ASN di bawah Menteri BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Gresik," kata Ibrahim Hadi Wibowo, Kamis (15/7/2021).gan
Editor : Redaksi