LAMONGAN (Realita) - Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap kasus dugaan pencurian dan penipuan jasa pemberangkatan umroh, hingga mengamankan seorang tersangka inisial JN (38), warga asal Desa Kumbak, Kecamatan Gerong, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka diamankan beserta barang bukti koper yang diduga milik pelapor NA (35), warga Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, yang juga mantan istri tersangka.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata, melalui Kanit IV Pidter Polres Lamongan, Iptu. Arif Setiawan, menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan NA yang mengaku kehilangan sejumlah koper di kantornya yang ada di Jalan Raya Mantup, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penipuan.
"Sebelumnya tersangka (JN) dan pelapor (NA) adalah suami istri dan punya usaha di bidang umroh (tour and travel). Namun pada bulan Februari lalu, keduanya resmi cerai, " ungkap Iptu Arif Setiawan, di ruang kerjanya di Mapolres Lamongan.
"Tak lama kemudian, NA mengetahui ada beberapa koper yang dibelinya hilang. Sementara koper-koper itu akan digunakan untuk keperluan pemberangkatan umroh. Hingga selanjutnya yang bersangkutan melapor ke Polres Lamongan," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Ternyata, masih menurut Arif, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kami menerima laporan terkait dugaan penipuan pemberangkatan umroh yang dilakukan JN. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku ada sekitar 10 korban dengan total kerugian sekitar 246 juta rupiah, " lanjutnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Iptu Arif Setiawan menjelaskan sebagian besar korban merupakan warga Kabupaten Lamongan, yang rata-rata mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. "Sementara ini yang bisa kami lacak penggunaanya, baru sekitar 120 juta. Sedangkan sisanya masih kami lakukan penyelidikan," terus pria kelahiran kota Malang tersebut.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan pengakuan JN saat itu tinggal di sebuah tempat kos di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. "Pelaku menawarkan umroh ke orang-orang yang dikenalnya. Namun saat korban menanyakan kapan keberangkatannya, pelaku beralasan akan memasukkannya ke Backpacker (Umrah mandiri) karena lebih murah dan tanpa melalui travel umroh resmi, " bebernya.
Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Arif menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti yakni 10 koper kosong yang diduga milik NA, diamankan di Mapolres Lamongan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Sementara untuk pasal 378 tentang penipuannya, kami masih lakukan proses penyelidikan, " tandasnya.def
Editor : Redaksi