SIDOARJO (Realita)- Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo, Sidoarjo, banjir parah dalam sepekan terakhir.
Dengan banjir yang tak kunjung surut ini, para pengusaha di sana mengalami kerugian yang tak sedikit.
Baca juga: Pengusaha Klaim Mereka yang Diajak Pemerintah untuk Tempati LIK Trosobo, Ini Buktinya
Akibat banjir ini, kantor Unit Pelaksana Teknis Industri (UPTI) Logam dan Perekayasaan Disperindag Jatim, bahkan sempat tutup.
"Tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Provinsi Jatim. Padahal kami dipungut retribusi," keluh semua pengusaha di sana, pada Selasa (20/2/2024).
Akibat banjir ini, pabrik berhenti beroperasi. "Jadi kita rugi besar, karena semua aktivitas terpaksa kami liburkan," tegas mereka.
Berdasarkan pengamatan, banjir di LIK Trosobo, tingginya mencapai selutut orang dewasa. Sehingga wajar, jika kegiatan industri di sana berhenti total beroperasi.
"Pemerintah tutup mata dengan kondisi ini, sementara kami pengusaha menjerit karena harus tetap membayar retribusi. Duit darimana untuk bayar kalau kondisi seperti ini. Kami di LIK Trosobo minta pembebasan retribusi, seperti waktu masih di bawah pembinaan Pemerintah Pusat Kementerian Perindustrian," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Usaha LIK Trosobo Keberatan Ditariki Retribusi
Masalah yang lain yang dikatakan juga oleh pengusaha, banjir yang menggenangi kawasan LIK tidak kunjung surut.
"Salah satu penyebabnya kolam resapan sudah dibangun industri. UPT Logam hanya mau terima uang, tidak memikirkan akibatnya, dan juga membahayakan jiwa karyawan. Semua pengusaha LIK tidak berani buka mesin, karena pakai listrik. Kalau kita nekad, bisa tersengat listrik, nyawa taruhannya," ungkap pengusaha LiK yang lain.
Diketahui, kegiatan industri di LIK, berada di bawah binaan Unit Pelaksana Teknis Industri (UPTI) Logam dan Perekayasaan Disperindag, Pemprov Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran wartawan, awal mula penempatan pengusaha kecil di LIK Trosobo, digagas oleh Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Rombak Wajah Lapangan Gulun, Wali Kota Madiun: Biar Semua Nyaman
Para pengusaha diminta untuk membantu pembayaran tanah yang tadinya milik perorangan. Sehingga penghuni kawasan LIK Trosobo mengajukan kredit ke bank dan dijanjikan oleh pihak Perindustrian untuk menyerahkan sertifikat sebagai jaminan di bank tempat penghuni LIK Trosobo melakukan pinjaman.
Namun sampai sekarang sertifikat tersebut tidak juga terbit.
Dan saat ini, malahan pelaku usaha di sana diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 65 ribu x luas lahan dan denda 2 persen jika telat bayar.
"Ini sangat memberatkan pengusaha. Untuk itu kami pengusaha meminta pembebasan Retribusi. Dulu dibina Kementerian Perindustrian tidak pernah membayar apapun juga, sekarang dibina Pemerintah Daerah sendiri malah dipungut retribusi," keluh dia.hk
Editor : Redaksi