LABUAN BAJO (Realita)- Kasus penganiayaan terhadap Matius Baut yang terjadi di kantor desa Compang kecamatan Pacar kabupaten Manggarai barat Nusa tenggara timur (NTT) pada 23 Desember 2019 lalu kini masih dalam penanganan pihak penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat.
Tindakan kriminal yang terjadi di dalam fasilitas resmi pemerintah desa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Masang Pacar dua hari setelah peristiwa itu terjadi, tepatnya pada 25 Desember 2019 dengan laporan polisi nomor: STPL/10/XII/2019/Sek. M. Pacar
Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Kurang lebih satu tahun setengah kasus tersebut sudah ditangani pihak penyidik reskrim Polres Manggarai Barat namun hingga kini belum juga tuntas.
Melalui telepon selulernya pada Kamis (15/07/2021), kepada media ini Mateus Baut (korban) mengungkapkan kekecewaannya lantaran kasusnya itu tidak kunjung tuntas.
Mateus juga mempertanyakan penanganan yang dilakukan pihak Polres Manggarai barat. bahkan pihaknya menilai kepolisian lamban menangani kasus tersebut.
“Jujur pak, sebagai korban saya kecewa. Mengapa kasus saya ini tidak juga tuntas ditangani sama Polisi? Polisi sepertinya lamban sekali tangani kasus saya ini” ungkap Mateus
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si melalui kasat reskrim, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K kepada Realita.co pada Jumat, 16/07/2021 mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan
Iptu yoga mengungkapkan bahwa target P21 akan secepatnya dilakukan. Menurutnya lebih cepat lebih baik, namun itu tergantung jaksa, tambahnya
Ia mengungkapkan bahwa sementara ini pihaknya tengah melengkapi berkas P19 untuk segera dikirim ke Jaksa penuntut umum (JPU) kejari Manggarai Barat.
Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
“Sudah dalam proses penyidikan, target P21 secepatnya, lebih cepat lebih baik tergantung jaksa. Berkas sementara dilengkapi P19 nya dan segera dikirim ke JPU” ungkap Iptu Yoga.
Meskipun dinilai lambat, Mateus Baut yakin pihak Polres Manggarai barat akan secara profesional menuntaskan kasusnya tersebut.
Namun demikian, Ia berharap agar kapolres Manggarai Barat dapat memperhatikan kasusnya itu secara serius agar dirinya mendapatkan keadilan.
“Saya berharap kepada pak kapolres Manggarai barat agar memperhatikan kasus saya ini dengan serius, supaya saya mendapatkan keadilan” tutur Mateus Baut penuh harap.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Sebelumnya pada Maret 2021 lalu pihak penyidik reskrim Polres Manggarai barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima korban tertanggal 22 Maret 2021 dengan Nomor: SP2HP/39/III/2021 perihal penetapan tersangka terhadap pelaku yang di dalam SP2HP tersebut pelaku bernama Daru Alexander.
Selain SP2HP penetapan tersangka tersebut, korban juga telah menerima SP2HP dari penyidik reskrim Polres Manggarai barat perihal pemberitahuan telah dikirimnya berkas perkara tahap I (pertama) kepada Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) Manggarai Barat dengan Nomor: SP2HP/50/IV/2021 tertanggal 22 April 2021.
Dari keterangan korban yang sebelumnya berhasil diperoleh media ini bahwa kasus tersebut terjadi saat sidang mediasi sengketa tanah antara Leonardus Jape dengan pelaku yang difasilitasi kepala desa Compang, Maksi Jantu di kantor desa Compang.
Sidang mediasi tersebut dihadiri aparat keamanan dari Polsek Macang Pacar dan anggota TNI Rayon Macang Pacar. Selain itu utusan pemerintah kecamatan Pacar juga ikut dalam sidang mediasi tersebut. PaulNabang
Editor : Redaksi