Terkait Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA, Begini Reaksi Kanwil Kemenkumham Banten

realita.co
Ilustrasi stop pungli. Foto: Istimewa

TANGERANG (Realita)- Santer tersiar kabar tidak sedap adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang kepada kerabat warga binaan lapas mengenai proses pengurusan biaya Pembebasan Bersyarat (PB).

Terkait kabar ini, Kanwil Kemenkumham Banten angkat bicara.

Baca juga: Wamen Hukum dan HAM Sambangi Lapas Pemuda IIA Tangerang Apresiasi Pembinaan WBP

"Terkait hal tersebut akan saya koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan kami," ujar Fera kepada Realita.co, Kamis (29/2/2024).

Fera menjelaskan, terkait dengan kasus tersebut sudah diberi press rilis oleh Kalapas Kelas IIA Pemuda Tangerang.

"Dan statement Pak Kalapas Pemuda pada Rabu 28 Fabruari 2024 sudah dinaikkan oleh media ini pada pukul 19.18 WIB pada hari yang sama ya," sambungnya.

Bukan kali ini saja kabar tidak sedap menimpa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Ditanya kembali apakah pihak Kanwil Kemenkumham Banten sendiri akan membentuk tim khusus untuk mengungkap adanya dugaan dua oknum petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tanggerang memang terlibat atau tidak, Fera menjawab diplomatis.

"Baik, nanti kami sampaikan perkembangannya ya, saat ini masih dilaporkan kepada pimpinan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang awak media himpun dari salah satu kerabat warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengeluhkan adanya praktek jual beli proses pembebasan bersyarat (PB) bagi setiap narapidana.

"Kerabat saya yang menjalani hukuman di dalam Lapas mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) diminta oleh dua orang oknum petugas, F dan S hingga puluhan juta rupiah dengan dalih membantu mengurus hingga selesai," kata kerabat WBP kepada wartawan,(26/2).

Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Lapas Tuban Gandeng BPBD Gelar Simulasi Bencana

"Namun hingga saat ini, tidak kunjung selesai proses pembebasan bersyarat keluarga saya yang sedang menjalani proses hukuman penjara didalam," tambahnya.

Kemarin pada hari Rabu, 28 February 2024 Kepala Lapas (KaLapas) Pemuda Kelas llA Wahyu Indarto membantah keras terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang membantah berita yang diterbitkan oleh media massa pada Selasa, 27 Februari 2024," katanya.

Masih menurutnya, pihakny menyatakan bahwa seluruh layanan integrasi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan gratis tanpa dipungut biaya.

"Alur Proses Pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di Unit Pelaksana Teknis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat," terangnya.

Baca juga: Juliari Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tangerang

"Bagi setiap warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya, maka diperbolehkan untuk melakukan hak integrasinya dengan gratis tanpa biaya," bebernya.

Sekali lagi Kalapas menjelaskan, Lapas Pemuda Tangerang berkomitmen memberikan seluruh hak warga binaan pemasyarakatan secara baik dan menyeluruh. Mereka memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan yang melangkah keluar dari pintu Lapas mendapatkan bekal ilmu dan keterampilan.

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten merupakan satuan kerja yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi.

"Predikat WBK ini merupakan bukti nyata komitmen Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih akuntabel dan bebas dari korupsi. Hal ini juga menunjukkan bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima kepada masyarakat," imbuhnya.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru