BANTEN (Realita)- Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah mengambil tindakan terkait dugaan pungli oleh oknum petugas di Lapas tersebut. Langkah-langkah yang diambil antara lain meminta keterangan petugas dan melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana. Data yang didapatkan menunjukkan bahwa seluruh alur proses pengusulan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Layanan integrasi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan juga disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya," terang Kelapas Pemuda Kelas IIA Tanggerang, Wahyu Indarto.
Baca juga: 66 Pegawai KPK Dipecat karena Terlibat Pungli Rutan
Masih menurutnya, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat memperoleh hak integrasi secara gratis setelah menjalani setengah dari masa hukumannya dan sudah berstatus narapidana.
Kegiatan positif juga dilakukan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, seperti pembinaan kemandirian dan pelatihan berbagai keterampilan bagi WBP selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan tugas pengamanan pada Lapas atau Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada pungutan liar di dalam Lapas.
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga disediakan wartelsuspas bagi WBP yang ingin menghubungi keluarga, serta dilakukan penggeledahan kamar hunian secara rutin sebagai upaya untuk memberantas benda terlarang di lingkungan Lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan bahwa tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten telah turun untuk memeriksa oknum petugas yang diduga melakukan pungli," kata Jalu Yuswa Panjang dalam siaran persnya kepada media, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Tahanan yang Tak Mau Kasih Uang Bakal Dibikin Sengsara
Masih jelas Jalu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa layanan integrasi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruhnya gratis tanpa dipungut biaya.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Banten tidak mendukung atau terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rilis lapas atau dalam kegiatan apapun yang berhubungan dengan tugas," tegasnya.
Masih sambung keterangan KaKanwil, Kemenkumham Banten berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas, transparansi, dan keadilan.
Baca juga: Terkait Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA, Begini Reaksi Kanwil Kemenkumham Banten
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang awak media himpun dari salah satu kerabat warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengeluhkan adanya praktek jual beli proses pembebasan bersyarat (PB) bagi keluarganya yang berstatus narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tanggerang.
"Kerabat saya yang menjalani hukuman di dalam Lapas mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) diminta oleh dua orang oknum petugas, F dan S hingga puluhan juta rupiah dengan dalih membantu mengurus hingga selesai," keluh kerabat WBP kepada wartawan, (26/2).
Namun hingga saat ini, tidak kunjung selesai proses pembebasan bersyarat keluarga saya yang sedang menjalani proses hukuman penjara didalam," ungkapnya.tom
Editor : Redaksi