SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklarifikasi informasi terkait seorang warga ber-KTP Surabaya bernama Horroti RS yang mendapat perawatan di puskemas menggunakan BPJS tidak aktif. Dari hasil penelusuran ternyata warga tersebut sudah pindah domisili ke Madura sejak bulan Maret tahun 2023.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari anggota DPRD Kabupaten Sampang pada 1 Maret 2024 bahwa Horroti dirawat di Puskesmas Kedungdung. Selama tiga hari, Horroti dirawat dengan menggunakan BPJS tidak aktif dan digunakan orang yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan terkait status kependudukan dan domisili ibu Horroti yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Kota Surabaya," kata Nanik Sukristina, Kamis (7/3/2024).
Pengecekan dilakukan Dinkes dengan berkoordinasi bersama keluarga pasien, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Kelurahan Sidotopo Wetan untuk melakukan telusur lapangan. Hasilnya, diketahui bahwa Horroti sudah tidak tinggal di Surabaya sejak Maret 2023.
"Ibu Horroti sudah sembilan bulan tinggal di Madura karena mengikuti suami dan merawat ibu mertuanya," ungkap Nanik.
Selain itu, Nanik menerangkan bahwa adik Horroti juga mengkonfirmasi melalui whatsApp bahwa kakaknya sudah pindah ke Madura dan tidak lagi berdomisili di Surabaya. Sementara tempat tinggal sebelumnya di Surabaya adalah rumah kos.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Oleh karena itu, status keberadaan Bu Horroti tidak berdomisili di Surabaya. Karena pasien sudah pindah ke Madura ikut suaminya, rumah tinggal di Surabaya adalah rumah kos," jelas dia.
Mengacu pada Perwali No 92 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya, menegaskan bahwa sasaran penerima jaminan kesehatan adalah penduduk yang tercatat dalam data kependudukan dan berdomisili di Surabaya.
Selain itu, Perwali No 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemuktahiran Data Warga Kota Surabaya juga menegaskan bahwa intervensi diberikan pada masyarakat Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan domisili sesuai KTP.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Oleh karena itu, Ibu Horroti tidak berhak atas jaminan kesehatan dari Pemkot Surabaya," tegas Nanik.
Karenanya, Dinkes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengecek status kependudukan dan domisili agar tidak terjadi permasalahan dalam mengakses layanan publik. Termasuk terkait dengan layanan jaminan kesehatan.ys
Editor : Redaksi