Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan

realita.co
ilustrasi THM.

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota Madiun menyatakan seluruh tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Madiun nomer 5 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, penutupan itu dilakukan mulai 9 Maret hingga 14 April mendatang. Kebijakan itu dilakukan guna menghormati, sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Dalam Perwal tersebut, juga berlaku untuk diskotik, bola sodok, permainan ketangkasan eletronik, warnet, maupun game online.

Baca juga: Lebaran Sebentar lagi, Berikut 3 Pilihan Aktivitas untuk Usir Bosan saat Perjalanan Mudik

"Pada waktu Bulan Suci Ramadhan kita harus menghormati dan menghargai. Yang sifatnya kurang baik dalam bulan itu, ya sementara berhenti," katanya, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Kotabaru Laksanakan Bakti Sosial

Sementara untuk rumah makan hingga restoran yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari, harus diberi tabir penutup dengan protokol kesehatan. Pun, segala jenis usaha yang berpotensi menimbulkan bunyi-bunyian diminta agar
mengurangi volume suara selama bulan Ramadan.

Baca juga: Hore, Abang Becak Kebagian Berkah Ramadhan dari Walikota Madiun

Selain itu, penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih maupun ceramah, hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam. Juga tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 Wib. adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru